(Dok.Poto Tim Monitoring AWI Kota Pontianak)
PONTIANAK,harian62.info -
Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung di MAN 2 Kota Pontianak. Dalam pemantauan pada Rabu (4/12), tim mendapati pekerjaan berlangsung tanpa pemasangan plank proyek dan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan kerja.
Saya Mohsin dari Tim Monitoring Mitramabes AWI Kota Pontianak mengatakan bahwa tidak adanya plank informasi proyek memicu pertanyaan publik terkait transparansi anggaran serta kejelasan penyedia jasa.
“Dari pemantauan kami, plank proyek tidak ditemukan. Selain itu, para pekerja tidak menggunakan APD sesuai ketentuan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja,” ujarnya.
Upaya tim untuk meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek juga tidak digubris. Sikap tidak kooperatif ini dinilai memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dari pihak sekolah selaku pengguna anggaran.
“Kami melihat kurangnya ketegasan dari pihak sekolah terhadap pelaksana. Padahal transparansi dan keselamatan kerja adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar,” tambah Sy Mohsin.
Aturan yang Berpotensi Dilanggar
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Mengatur kewajiban pemberi kerja menyediakan perlindungan dan APD bagi pekerja.
2. Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang SMKK
Mensyaratkan penerapan standar keselamatan, seperti helm proyek, sepatu safety, rompi, dan SOP kerja.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menegaskan kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
4. Permendikbud No. 22 Tahun 2015 tentang RKAS
Mewajibkan satuan pendidikan memastikan kegiatan pembangunan mengikuti ketentuan teknis dan akuntabilitas.
Tim Monitoring AWI Kota Pontianak mendesak pihak madrasah maupun Kementerian Agama Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut demi memastikan kepatuhan aturan, mencegah kecelakaan kerja, dan menjaga akuntabilitas anggaran.
(Tim-Bsg)


0 Komentar