Sanggau,harian62.info -
Tim Monitoring AWI menyampaikan hak koreksi atas pemberitaan Media Kalimantan Post yang dinilai tidak akurat, tidak profesional, serta berpotensi menyesatkan publik karena mengalihkan fokus dari fakta temuan lapangan.
1. Fakta Harus Menjadi Dasar Berita, Bukan Opini
Pemberitaan Kalimantan Post tidak didasari data lokasi yang akurat. Narasi yang dikembangkan lebih menyerupai opini sepihak tanpa verifikasi langsung di lapangan. Sikap tersebut bertentangan dengan standar profesionalisme jurnalistik yang menuntut keakuratan, keseimbangan, serta verifikasi menyeluruh sebelum dipublikasikan.
2. Narasi “Kewilayahan” Tidak Membatalkan Fakta Temuan
Isu kewilayahan yang digoreng media sama sekali tidak berhubungan dengan esensi informasi yang ditemukan Tim Monitoring di lapangan, yaitu adanya indikasi penyimpangan distribusi BBM/Elpiji yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Upaya mengalihkan fokus kepada wilayah organisasi merupakan bentuk pengaburan informasi publik.
3. Pertanyaan Serius Soal Profesionalitas
Kalimantan Post memuat sanggahan sepihak dari oknum pemilik lokasi tanpa konfirmasi kepada Tim Monitoring AWI.
Lebih jauh, media tersebut bahkan tercatat tidak memiliki biro di wilayah Sanggau sebagaimana tidak tercantum dalam box redaksinya. Langkah pemberitaan tanpa pondasi jaringan liputan resmi menimbulkan pertanyaan serius soal standar kerja dan integritas editorial.
Dasar Regulasi Pers yang Wajib Dipatuhi Media
Temuan Tim Monitoring berdiri di atas aturan hukum dan etika jurnalistik, bukan opini:
• UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat (1):
Pers wajib menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 3:
Wartawan wajib menguji informasi dan tidak mencampurkan opini menghakimi dengan fakta.
Ketentuan ini bukan pilihan, tapi kewajiban.
Soal Narasi “Kewilayahan”: Keliru, Tidak Berdasar, dan Menyesatkan
Pernyataan bahwa Ketua AWI Pontianak “masuk urusan wilayah lain” merupakan logika pemberitaan yang tidak sesuai prinsip pers nasional.
Jurnalistik Indonesia tidak mengenal pembatasan wilayah liputan administratif.
Hak liputan wartawan dijamin secara nasional oleh UU Pers:
1. Tidak ada pembatasan batas kota dalam aktivitas jurnalistik,
2. Organisasi profesi tidak membatasi ruang kerja wartawan,
3. Jabatan organisasi tidak menghapus identitas dan hak profesi wartawan.
Membangun opini seolah pers hanya boleh bekerja di satu kota adalah bentuk kesalahan mendasar dalam memahami kebebasan pers serta menyesatkan pembaca.
Inti Permintaan Resmi Tim Monitoring AWI
Kami meminta Kalimantan Post untuk:
1. Meluruskan informasi yang tidak akurat,
2. Menghentikan pengalihan isu dari fakta lapangan
3. Tidak menggiring opini untuk menutupi dugaan penyimpangan BBM/Elpiji,
4. Menghormati kerja jurnalistik profesional yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Upaya pemberitaan tanpa dasar hanya merusak kredibilitas media itu sendiri.
Komitmen Kerja Tim Monitoring AWI
Tim Monitoring AWI bekerja dengan:
• observasi lapangan,
• dokumentasi fakta,
• wawancara langsung,
• serta verifikasi menyeluruh.
Kami tidak berada pada posisi membela pihak mana pun. Tujuan kami adalah kepentingan publik dan transparansi informasi atas dugaan penyimpangan yang ditemukan.
(BG/Tim-Red)
.jpg)

0 Komentar