Konfrensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Judi Online


Bandar Lampung, harian62.info -

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. bersama Dirkrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana ITE (Perjudian Online), Senin (01/12/2025). 



Tim Satgas Judol Polda Lampung berhasil mengamankan dua tersangka, yakni BNH (Selebgram dengan 14rb pengikut) dan IBP.


Kronologis & Modus: Berawal dari patroli siber, BNH diketahui aktif mempromosikan link situs judi online melalui Instagram pribadinya selama ±15 hari. Dari pengembangan, petugas juga menangkap IBP yang berperan mengelola akun dan membuat link tersebut. Indikasi jaringan ini mengarah hingga ke luar negeri (Kamboja).



Barang Bukti: 3 unit HP, Akun Instagram, dan Bukti Transaksi.

Ancaman Hukuman: Para tersangka dijerat UU ITE (Pasal 27 ayat 2 & Pasal 45 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp 10 Miliar.



HIMBAUAN: Jangan tergiur keuntungan instan dengan mempromosikan atau bermain judi online. Patroli Siber Polda Lampung terus memantau aktivitas digital Anda 24 jam. 



(dANI_K) 

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung