Kinerja Pengawasan Bea Cukai Sumbagtim, Selamatkan Lebih dari 8 Miliar Potensi Kerugian Negara

Palembang,harian62.info -

Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga perbatasan dan melindungi kepentingan negara. Melalui sinergi pengawasan darat dan laut yang berkelanjutan, tercatat sebanyak 759 kali penindakan berhasil dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.


Sebagai penutup tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim menggelar pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh satuan kerja wilayah Sumbagtim. Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya bersama Bea Cukai Palembang pada Jumat (19/12/2025).


Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan bahwa pemusnahan BMMN ini merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai sebagai community protector.


”Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri, serta menyelamatkan keuangan negara. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” tegas Agus.


Dalam pemusnahan kali ini, barang-barang hasil penindakan didominasi oleh pelanggaran di bidang cukai, yakni sebanyak 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.


Agus menjelaskan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan dan berisiko.


Selain di bidang cukai, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) serta berpotensi mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional.


Di wilayah Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.


Tak hanya itu, turut dimusnahkan berbagai barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, karena berisiko membawa penyakit, jamur, tidak memenuhi standar kebersihan, serta dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.


Pemusnahan BMMN ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai mengemban peran strategis sebagai pelaksana border control, memastikan seluruh ketentuan larangan dan pembatasan di perbatasan negara dijalankan secara konsisten.


”Setiap penindakan dan pemusnahan yang kami lakukan adalah implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas secara taat asas dan berlandaskan hukum,” ujar Agus.


Capaian ini merupakan hasil sinergi erat antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta partisipasi aktif masyarakat. Kanwil Bea Cukai Sumbagtim terus memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan.


Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen melakukan transformasi berkelanjutan demi memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, cepat, dan terpercaya.


‎”Dengan semangat sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus. 


(fiki)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung