Kepala Desa Sinunukan 1 Bungkam Saat di Konfirmasi Pos anggaran ADD 2024

Madina,harian62.info -

Ketua lembaga “GARDA SATU” Kab Madina, Mhd Idris batu bara meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, S. H,.M.HUM secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala DESA SINUNUKAN 1, M Idris batu bara menyampaikan kepada awak media ini, Minggu  21/12/2025.


Kepala DESA SINUNUKAN 1 diduga telah kangkangi undang undang no.14 tahun 2008 tentang kip.” Sebelumnya kita ketahui, makna dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 adalah tentang keterbukaan informasi publik,Sehingga Patut diduga kepala dinas tersebut telah melanggar undang – undang nomor 14 tahun 2008. tidak adanya transparansi tentang keterbukaan publik.


Dugaan ini bukan tanpa alasan, kepala DESA yang sudah di konfirmasi Tim kami melalui WhatsApp 0822 7616××××  terkait penggunaan pos anggaran tahun 2024 namun sampai hari ini tidak ada jawaban, ,ada apa????


Adapun Konfirmasi kami sebagai berikut:

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 41.975.000.


2. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 13.000.000


3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan Rp 63.238.000.


4. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 11.595.000.


5.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 53.764.800.


6.PenyelenggaraanPAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 39.600.000.


7.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 34.000.000.


8. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 336.098.000


9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 26.716.420


10. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 60.076.780


11. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 18.000.000


12. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 36.080.000



13. Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 28.000.000


14. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 56.000.000


15. Keadaan Mendesak Rp 18.000.000


Ada apa dengan DANA DESA di tahun 2024 tersebut,apakah anggaran yang di maksud tidak tepat sasaran dan patut kami duga mungkin sudah di korupsi kan ,dan kami dari lembaga garda satu kab Mandailing Natal akan melaporkan terlebih dulu kepada KEJARI KAB MANDAILING NATAL, dan akan kita tindak lanjuti melaporkan KEJAKSAAN TINGGI  SUMATRA UTARA. 



(M.idris/Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung