Pontianak,harian62.info -
Pembangunan jalan rabat beton di Gang Purna Jaya 1, RW 05, Kecamatan Siantan Hilir, Kota Pontianak, diduga kuat merupakan proyek siluman. Pasalnya, sejak awal pengerjaan hingga hampir rampung, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran negara.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan ketiadaan papan nama proyek yang seharusnya dipasang sebelum pekerjaan dimulai. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek dilakukan tanpa transparansi dan berpotensi menjadi ajang praktik korupsi.
Lebih jauh, dari hasil pengamatan lapangan, mutu dan kualitas pekerjaan rabat beton dinilai rendah dan tidak maksimal. Finishing tampak asal-asalan, ketebalan beton diragukan, serta pengerjaan terkesan terburu-buru tanpa memperhatikan standar kualitas teknis. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa proyek tidak akan bertahan lama dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Padahal, secara tegas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan setiap proyek pemerintah mencantumkan papan informasi publik. Papan tersebut harus memuat keterangan lengkap, mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga waktu pelaksanaan.
Tanpa papan nama, proyek menjadi tidak dapat diawasi oleh publik, membuka ruang penyimpangan, dan dinilai melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan asal-usul anggaran proyek tersebut apakah bersumber dari APBD Provinsi, APBN, dana aspirasi, atau sumber lainnya. Warga juga menyayangkan sikap pelaksana proyek yang terkesan menutup-nutupi informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Ironisnya, upaya konfirmasi kepada PPK sekaligus Kabid di Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Provinsi Kalimantan Barat melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons sama sekali. Pesan terbaca, namun tidak dibalas. Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk ketidakpedulian (cuek) pejabat terkait terhadap fungsi kontrol sosial dan pertanyaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas PERKIM. Bungkamnya PPK/Kabid tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa proyek jalan rabat beton ini bermasalah, baik dari sisi administrasi, transparansi, maupun kualitas pekerjaan.
(Arpian/Bsg)

0 Komentar