Upaya Perpanjangan HGU PTPN Cot Girek Dinilai Permalukan Bupati Aceh Utara

Aceh Utara,harian62.info -

Rencana pengukuran dan upaya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cot Girek menuai kecaman dari masyarakat dan organisasi tani di Aceh Utara. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan Bupati Aceh Utara, karena bertentangan dengan komitmen pemerintah daerah yang sebelumnya berjanji akan menyelesaikan konflik agraria di wilayah tersebut melalui mekanisme independen dan partisipatif.


Sebelumnya, dalam pertemuan resmi di Ruang Rapat Bupati Aceh Utara, pemerintah daerah bersama perwakilan masyarakat, kelompok tani, dan organisasi sipil telah menyepakati bahwa konflik lahan antara masyarakat dengan PTPN Cot Girek harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum adanya proses perpanjangan HGU.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya langkah pengukuran dan pendataan lahan oleh pihak perusahaan dan instansi terkait tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap berbagai permasalahan mendasar, seperti:


1. Tumpang tindih peta konsesi dengan peta wilayah desa.

2. Lahan-lahan masyarakat yang dirampas atau belum dikembalikan.

3. Keberadaan kuburan keramat dan situs cagar budaya di dalam kawasan HGU.

4. Dugaan pelanggaran HAM terhadap warga di wilayah konflik.


Masyarakat menilai, tindakan pengukuran dan perpanjangan HGU tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap komitmen politik Bupati Aceh Utara, sekaligus pengabaian terhadap prinsip keadilan agraria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Penanganan Konflik Agraria.


Sesuai pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, setiap perusahaan yang memiliki konflik dengan masyarakat dan catatan pelanggaran hukum tidak dapat diberikan perpanjangan HGU sebelum persoalan diselesaikan secara tuntas dan adil.


> “Jika ada perusahaan yang bermasalah, apalagi menimbulkan pelanggaran HAM dan mengabaikan hak masyarakat, maka proses perpanjangan HGU harus dihentikan sementara sampai persoalan selesai,” komitmen Menteri ATR/BPN dalam sejumlah forum nasional.


Masyarakat dan Serikat Tani Aceh (SETIA) mendesak Bupati Aceh Utara dan Kementerian ATR/BPN untuk menghentikan seluruh proses administrasi perpanjangan HGU PTPN Cot Girek, serta segera membentuk tim independen yang melibatkan perwakilan masyarakat, akademisi, dan lembaga HAM guna melakukan audit sosial dan verifikasi lapangan terhadap lahan-lahan yang disengketakan.



(BS)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung