Mempawah,harian62.info -
Pekerjaan tambal sulam pada ruas Jl. Sungai Duri Dua Bukit Batu yang dikerjakan oleh CV Nusantara menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas akses jalan justru dinilai dikerjakan asal jadi dan tidak memenuhi standar teknis perkerasan aspal.
Di beberapa titik, tambalan terlihat tidak rata, cepat mengelupas, dan permukaan bergelombang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan tanpa mengikuti pedoman teknis sebagaimana diatur dalam standar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Diduga Tidak Sesuai Aturan Teknis PUPR
Berdasarkan Permen PUPR No. 13/PRT/M/2023 tentang Penyelenggaraan Jalan, setiap pekerjaan pemeliharaan maupun peningkatan jalan wajib memenuhi standar spesifikasi teknis, di antaranya:
* Pembersihan area yang akan ditambal,
* Pemotongan dan pembentukan lubang (cutting) sesuai batas kerusakan,
* Pemberian prime coat dan tack coat sebelum pengaspalan,
* Penggunaan material hotmix sesuai spesifikasi,
* Pemadatan bertahap hingga mencapai kepadatan optimal,
* Pengujian mutu pekerjaan sebelum serah terima.
Namun, temuan di lapangan mengindikasikan beberapa tahapan tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, bahkan diduga dilewati, sehingga kualitas tambalan tidak bertahan lama.
Pengawasan Dinas Dinilai Lemah
Sejumlah warga juga mempertanyakan peran pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Meski hasil pekerjaan terlihat jauh dari standar, proyek tetap berjalan tanpa koreksi berarti.
> “Baru beberapa hari selesai, sudah rusak lagi. Tambalannya tidak menyatu dengan badan jalan,”
> keluh seorang warga yang melintas.
Masyarakat mendesak Dinas PUPR untuk turun langsung mengevaluasi pekerjaan CV Nusantara, agar anggaran negara tidak terbuang dan kualitas perbaikan jalan benar-benar dirasakan masyarakat.
Transparansi Anggaran dan Mutu Kerja Diminta Dibuka Publik juga menyoroti perlunya transparansi terkait:
* Nilai kontrak,
* Durasi pelaksanaan pekerjaan,
* Spesifikasi teknis yang disepakati,
* Dokumen pengawasan dan berita acara lapangan.
Mengacu pada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data tersebut wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan proyek.
(Bdg/Tim)




0 Komentar