Rokok Ilegal Marak di Kalbar Diduga Dijual Bebas: Penegakan Hukum Dipertanyakan, Kasus Tidak Kunjung Tuntas

Pontianak,harian62.info -

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat kembali mencuat menjadi sorotan publik. Meski sejumlah pejabat dan pelaku usaha pernah terseret kasus serupa hingga mendekam di balik jeruji besi, praktik jual-beli rokok tanpa pita cukai tampaknya belum juga berhenti.


Dibeberapa daerah, termasuk hingga ke pelosok desa, rokok tanpa cukai masih dijual secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat dan lemahnya pengawasan di lapangan. Padahal, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Menurut hasil investigasi lapangan Tim AWI, sejumlah merek seperti ERA, Kalbaco, Tabaco, Djanda, dan beberapa merek lainnya masih beredar luas di pasaran. Rokok-rokok tersebut dijual bebas di warung, toko kecil, bahkan di area perkotaan tanpa hambatan berarti.


Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, masuknya rokok ilegal ke wilayah Kalbar “diduga melibatkan jaringan cukong lintas daerah serta oknum berseragam” yang menutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut. Distribusi barang diduga dilakukan menggunakan kendaraan box tertutup terpal yang melintas melalui jalur darat dan laut tanpa pemeriksaan ketat dari petugas.


“Setiap hari puluhan mobil box dari arah pelabuhan membawa muatan rokok tanpa pita cukai. Nyaris tidak pernah ada pemeriksaan serius,” ungkap sumber tersebut.


Selain merugikan negara, maraknya peredaran rokok ilegal juga merusak iklim usaha industri tembakau yang taat pajak. Sementara itu, sejumlah gudang penyimpanan di beberapa titik kota Pontianak dan kabupaten sekitar diduga menjadi tempat penimbunan barang tanpa izin resmi.


Kondisi serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah Jalan Raya Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang pada 12 Agustus 2025 Petugas Bea Cukai menghentikan truk boks Mitsubishi Fuso B 9932 FXX bermuatan 800 ribu batang rokok Kalbaco tanpa pita cukai.Kasus korupsi kuota rokok, menjadi contoh nyata bahwa penyimpangan di sektor cukai bukan hal baru. Namun hingga kini, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di lapangan masih jauh dari kata tuntas.


Tim AWI menilai, perlu ada langkah konkret dan evaluasi menyeluruh terhadap aparat pengawasan Bea Cukai dan penegak hukum di daerah. Penindakan harus menyentuh akar permasalahan, bukan hanya pelaku kecil di lapangan.


“Kalau praktik ini terus dibiarkan, sama saja negara dipermainkan. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” tegas salah satu anggota Tim Investigasi AWI.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat.


(BG/Tim-01)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung