Kubu Raya,harian62.info -
Pekerjaan Proyek Pembangunan Pintu Air Irigasi di Kabupaten Kubu Raya yang dikerjakan oleh CV. Ilham Rezky Abadi kembali menuai sorotan. Tim pemantau menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang mengindikasikan pekerjaan tidak dilaksanakan secara maksimal dan berpotensi menyalahi ketentuan konstruksi yang berlaku.
Retakan dan Kerusakan Dini pada Struktur Beton
Dilapangan, lantai beton pada bangunan pintu air terlihat mengalami retakan memanjang, bahkan pada beberapa titik retakannya cukup terbuka. Alas dinding/turap (pondasi bawah dinding) juga ditemukan dalam kondisi berongga dan retak, membuka dugaan bahwa mutu material, metode pengecoran, serta proses pemadatan tanah tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis.
Penimbunan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Pada area sekitar struktur, pekerjaan penimbunan terindikasi tidak memenuhi standar. Permukaan tanah tampak tidak padat merata dan berpotensi mengalami penurunan (ambles). Kondisi ini menunjukkan proses compaction diduga tidak mengikuti spesifikasi PUPR terkait kepadatan tanah dan metode pekerjaan.
Pengawasan BWSK I Pontianak Dipertanyakan
Minimnya ketelitian pengawasan berpotensi menyebabkan:
-
Penurunan umur layanan bangunan pintu air
-
Risiko kegagalan konstruksi
-
Pemborosan anggaran
-
Potensi kerugian keuangan negara
Landasan Hukum dan Kewajiban Teknis
Mutu dan prosedur proyek pemerintah sudah diatur jelas dalam berbagai ketentuan, di antaranya:
-
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengatur kewajiban pemenuhan standar mutu, keselamatan, dan keandalan bangunan.
-
PP No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang menekankan penerapan standar mutu dan pengawasan.
-
Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019 tentang SMKK, mewajibkan pekerjaan konstruksi mengikuti metode kerja yang benar dan aman.
-
Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Irigasi, yang mengatur detail spesifikasi pembangunan pintu air, termasuk mutu beton, pemadatan tanah, dan ketahanan struktur.
Mengacu pada regulasi tersebut, setiap ketidaksesuaian spek dalam pekerjaan konstruksi publik bukan hanya pelanggaran teknis, namun dapat berimplikasi hukum apabila menyebabkan kerugian negara atau membahayakan masyarakat.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari BWSK I Pontianak
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker dan PPK BWSK I Pontianak belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan di lapangan. Publik berharap dilakukannya evaluasi menyeluruh, baik secara teknis maupun administratif, termasuk pemeriksaan mutu konstruksi dan audit pelaksanaan pengawasan.
Proyek irigasi yang dibiayai oleh anggaran publik seyogianya memberikan manfaat jangka panjang bagi petani serta masyarakat. Karena itu, dugaan pelaksanaan di bawah standar ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi sumber kerugian negara.
(Tim)



0 Komentar