PETI di Belakang SMPN 1 Bengkayang Diduga Kembali Beroperasi, Excavator Kuning Beraktivitas di Sungai Sebalo

Bengkayang,harian62.info -

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau beroperasi di belakang SMPN 1 Bengkayang, tepatnya di Gang Melati, aliran Sungai Sebalo, Kelurahan Bani Amas.


Lokasi ini sebelumnya sempat viral pada April 2025 karena penggunaan alat berat excavator di badan sungai. Setelah sempat berhenti, aktivitas ilegal tersebut kembali ditemukan pada 10 November 2025, pada titik yang sama dan dengan pola yang sama.


Hasil investigasi menunjukkan sebuah excavator warna kuning yang diduga milik seseorang berinisial A telah beroperasi sekitar satu bulan terakhir, melakukan pengerukan langsung di badan Sungai Sebalo. Aktivitas ini menimbulkan kekeruhan dan diduga kuat mencemari lingkungan sekitar.   

                                         

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kegiatan PETI dengan alat berat termasuk tindak pidana pertambangan ilegal dengan ancaman hukuman berat berdasarkan sejumlah regulasi:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Revisi UU 4/2009)

Pasal 158
Setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Pasal 161
Melarang pihak yang membantu, memfasilitasi, atau menyediakan alat berat untuk kegiatan tambang ilegal.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1)
Pencemar atau perusak lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf e
Melarang tindakan yang merusak sumber daya alam dan mengancam fungsi lingkungan.

3. KUHP Pasal 55 dan 56

Menjerat pihak yang turut serta, memerintahkan, atau memfasilitasi tindak pidana—including pemilik alat berat.

Tuntutan dan Desakan Masyarakat

Warga Bengkayang mendesak aparat agar:

  • Menghentikan aktivitas PETI di lokasi tersebut,
  • Melakukan penyidikan terhadap pemilik excavator dan operator,
  • Mengamankan alat berat,
  • Dan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.

(BG)


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung