Bengkayang,harian62.info -
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau beroperasi di belakang SMPN 1 Bengkayang, tepatnya di Gang Melati, aliran Sungai Sebalo, Kelurahan Bani Amas.
Lokasi ini sebelumnya sempat viral pada April 2025 karena penggunaan alat berat excavator di badan sungai. Setelah sempat berhenti, aktivitas ilegal tersebut kembali ditemukan pada 10 November 2025, pada titik yang sama dan dengan pola yang sama.
Hasil investigasi menunjukkan sebuah excavator warna kuning yang diduga milik seseorang berinisial A telah beroperasi sekitar satu bulan terakhir, melakukan pengerukan langsung di badan Sungai Sebalo. Aktivitas ini menimbulkan kekeruhan dan diduga kuat mencemari lingkungan sekitar.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kegiatan PETI dengan alat berat termasuk tindak pidana pertambangan ilegal dengan ancaman hukuman berat berdasarkan sejumlah regulasi:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Revisi UU 4/2009)
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. KUHP Pasal 55 dan 56
Menjerat pihak yang turut serta, memerintahkan, atau memfasilitasi tindak pidana—including pemilik alat berat.
Tuntutan dan Desakan Masyarakat
Warga Bengkayang mendesak aparat agar:
- Menghentikan aktivitas PETI di lokasi tersebut,
- Melakukan penyidikan terhadap pemilik excavator dan operator,
- Mengamankan alat berat,
- Dan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.
(BG)


0 Komentar