Oknum Citata Diduga Bek-up Bangunan Tanpa PBG Grogol Petamburan: Media Temukan Sejumlah Proyek Ilegal di Dua Kelurahan

                 Bangunan yang tidak memasang PBG dan diduga tidak memiliki izin 

Jakarta,harian62.info - 

Dugaan praktik “bek-up” bangunan tanpa perizinan kembali mencoreng nama instansi pelayanan publik. Di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sejumlah bangunan diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum petugas Cirata/Tata Bangunan setempat.


Pantauan dan temuan tim media di lapangan menunjukkan sedikitnya tujuh titik lokasi yang diindikasi kuat melakukan pembangunan tanpa izin resmi, yaitu:

  1. Jalan Indraloka 1 Gang Damai V RT 10/RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma
  2. Jalan Anyar 4 No 38 RT 06/RW 10
  3. Jalan Jelambar Raya (Borobudur) No 15B/15C
  4. Jalan Jelambar IV No 48 RT 13/RW 07
  5. Jalan Jelambar IV No 42 RT 13/RW 07
  6. Jalan Jelambar III

Di enam lokasi tersebut, kegiatan pembangunan berlangsung aktif meski tidak ditemukan papan PBG sebagai bukti legalitas pembangunan.


Pengakuan pemborong dan pemilik, Sudah diurus oknum

Saat ditemui tim media, sejumlah pemilik maupun pemborong bangunan mengaku bahwa seluruh proses “perizinan” telah mereka serahkan kepada seseorang berinisial P, yang diduga merupakan oknum dari Suku Unit Citata Kecamatan Grogol Petamburan.


Namun ketika diminta menunjukkan bukti resmi pengurusan PBG, para pemilik tidak dapat memberikan satu pun dokumen legal. Tidak ada bukti registrasi, tidak ada draft persetujuan, dan tidak ada tanda proses administrasi yang sah.


Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek-proyek tersebut dijalankan tanpa izin, atau bahkan sengaja “dilindungi” oleh oknum yang seharusnya melakukan pengawasan.


Merugikan Negara

Dana PBG tak masuk kas pemerintah. Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan tata bangunan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Pasalnya, setiap pengurusan PBG memiliki tarif resmi yang masuk ke kas pendapatan daerah.


Apabila izin tidak diproses, namun pembangunan tetap berjalan, maka negara berpotensi kehilangan pemasukan.


Tuntutan Tindakan Tegas dari Pimpinan Citata Grogol Petamburan

Sumber tim media menyebut, apabila benar terdapat oknum yang melakukan “bek-up” pada pembangunan ilegal, maka Kepala Unit Citata Kecamatan Grogol Petamburan wajib mengambil langkah tegas.


Langkah yang dapat diambil meliputi. Sanksi administrasi: minimal memberhentikan oknum dari tugas pokok dan fungsi pengawasan Citata. Sanksi hukum, menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang apabila ditemukan unsur pidana.


Pengawasan bangunan seharusnya menjaga ketertiban tata ruang kota, bukan menjadi celah untuk praktik transaksional yang merugikan negara dan merusak tata kelola pemerintahan.


Publik menunggu transparansi dan penertiban. Warga di sekitar lokasi juga mengeluhkan keberadaan pembangunan yang berjalan tanpa kejelasan, mulai dari gangguan lingkungan hingga potensi pelanggaran garis sempadan dan spesifikasi bangunan.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret Citata Jakarta Barat untuk:

  • Menertibkan bangunan tanpa PBG,
  • Mengusut indikasi keterlibatan oknum,
  • Serta memastikan proses perizinan kembali berjalan sesuai regulasi.

Sementara saat tim media menghubungi via telp dan WhatsApp tidak ada respon, bahkan datang langsung ke kecamatan terkait tak ada yang mau di klarifikasi dengan alasan tak ditempat.


Kasus ini menjadi alarm keras agar seluruh aparatur pengawasan tata kota bekerja sesuai aturan dan bebas dari permainan yang merugikan publik.


(Rohi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung