Aceh Utara,harian62.info -
Warga Kecamatan Cot Girek kembali menunjukkan sikap tegas terhadap konflik agraria yang belum terselesaikan antara masyarakat dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cot Girek.9 November 2025.
Di sejumlah titik akses menuju kawasan perkebunan, warga memasang baliho besar bertuliskan:
“Tanah ini disita rakyat! Jika Panitia B dan PTPN berani masuk, keselamatan anda tidak kami jamin.”
Tulisan tersebut menjadi simbol kemarahan dan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, khususnya Bupati Aceh Utara, yang dinilai gagal menepati komitmen penyelesaian konflik sebagaimana pernah disepakati dalam pertemuan resmi di ruang kerja bupati.
Menurut perwakilan masyarakat, pemasangan baliho tersebut bukan semata tindakan provokatif, melainkan bentuk perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan dan pengabaian hak atas tanah yang telah mereka garap turun-temurun.
“Ini bukan ancaman, tapi peringatan keras agar tidak ada pihak yang memaksakan perpanjangan HGU sebelum masalah tanah rakyat diselesaikan. Kami sudah cukup bersabar, dan sekarang kami menegaskan bahwa tanah ini milik rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Cot Girek.
Warga menilai, tindakan Panitia B yang melakukan langkah-langkah pengukuran atau verifikasi lapangan untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Cot Girek tanpa menyelesaikan konflik terlebih dahulu, merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas keadilan dan prinsip penyelesaian agraria yang berkeadilan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Lebih jauh, masyarakat menilai Bupati Aceh Utara tidak menunjukkan keberpihakan terhadap rakyatnya sendiri, meskipun sebelumnya telah berjanji menghadirkan pihak independen untuk menuntaskan persoalan agraria tersebut.
“Kami kecewa karena bupati seolah takut kepada pihak perusahaan. Rakyat sudah berulang kali meminta keadilan, tapi sampai hari ini tak ada langkah nyata,” tambahnya.
Pemasangan baliho tersebut juga menjadi bagian dari gerakan blokade jalan menuju wilayah konsesi, sebagai bentuk perlawanan damai terhadap segala bentuk aktivitas perpanjangan HGU sebelum konflik agraria diselesaikan secara tuntas.
Masyarakat Cot Girek menegaskan bahwa mereka akan terus menjaga dan mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai hak rakyat, serta mendesak pemerintah pusat untuk turun langsung dan memastikan penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
(BS)

0 Komentar