(Dok.Pipa sebelum di tanam)
Sintang,harian62.info -
Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Dak Jaya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Tim Monitoring Aliansi Wartawan Independen (AWI) Zona Cyber Kalbar.14 Oktober 2025.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Sintang ini diduga tidak menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik serta mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pantauan langsung tim media di lapangan menemukan bahwa proyek tersebut tidak memasang plang informasi kegiatan, padahal hal itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, para pekerja di lokasi juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, dan rompi kerja. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak pelaksana maupun lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas PERKIM Sintang.
Padahal, penerapan K3 bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin keselamatan para pekerja serta mencegah terjadinya kecelakaan di lapangan.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, Isran, membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan instruksi kepada kontraktor agar segera memasang plang proyek dan menerapkan K3.
“Sudah kami ingatkan agar pihak pelaksana menerapkan K3 dan memasang plang informasi proyek. Tapi sampai sekarang memang masih belum dilaksanakan,” ujar Isran kepada awak media.
Sementara itu, Wartawan Senior Sintang, Tedy Liu Z, menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PERKIM terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.
“Kalau pengawasan seperti ini, bisa menimbulkan kecurigaan publik. Setiap proyek negara harus transparan dan sesuai SOP agar tidak merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurut Tedy, pihaknya bersama sejumlah jurnalis tengah mengumpulkan data dan bukti-bukti dugaan pelanggaran prosedur, termasuk potensi penyimpangan dalam pengadaan maupun pelaksanaan fisik proyek.
“Kalau nanti hasil investigasi mengarah pada pelanggaran hukum, kami akan menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH),” tambahnya.
Ketiadaan plang proyek menjadi sinyal lemahnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pemerintah. Plang proyek sejatinya berfungsi sebagai media kontrol publik yang mencantumkan informasi sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga nama pelaksana kegiatan. Tanpa itu, publik kehilangan haknya untuk mengawasi penggunaan dana negara.
Selain itu, kelalaian penerapan K3 juga sangat berisiko terhadap keselamatan tenaga kerja, apalagi di tengah kondisi panas ekstrem di lokasi proyek yang mencapai lebih dari 32°C.
Tim Monitoring AWI Zona Cyber Kalbar menegaskan bahwa persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah harus tegas menegakkan aturan, bukan hanya saat tender berlangsung, tetapi juga pada tahap pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Tim Monitoring AWI Kalimantan Barat menyerukan agar Dinas PERKIM Sintang, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran dalam proyek SPAM Desa Dak Jaya.
Sinergi pengawasan antar-lembaga menjadi penting agar tidak ada lagi proyek pemerintah yang dikerjakan asal jadi, minim transparansi, dan berpotensi merugikan rakyat. Pembangunan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ladang praktik penyimpangan dan abainya tanggung jawab publik.
(Red-Tim 01)
0 Komentar