Lahat,harian62.info -
Pada hari Kamis, 02 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, gabungan warga dari 32 desa di Kecamatan Kikim Area dan Gumay Talang menggelar aksi damai di Pabrik Kelapa Sawit PT. SMS Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Dalam orasi yang disampaikan, Korlap Depi meminta agar pihak PT. SMS yang hingga saat ini tidak memiliki HGU, tidak melakukan aktivitas apapun, termasuk panen. Selain itu, pihak perusahaan juga diminta segera mengeluarkan regulasi plasma 20% bagi masyarakat.
Korlap Fauzi juga menegaskan agar pihak PT. SMS menghentikan seluruh aktivitas di lingkungan pabrik. Pemerintah diminta tidak memberikan perpanjangan HGU sebelum ada kesepakatan antara perusahaan dan warga Kikim Area. Ia menekankan, perusahaan wajib mengeluarkan lahan plasma sebesar 20%.
Sekira pukul 11.00 WIB, pihak perusahaan PT. SMS memberikan izin kepada perwakilan dari tiap-tiap desa untuk menyampaikan tuntutan di Mess Manager PT. SMS. Pertemuan ini turut didampingi Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., Asisten I Rudi, perwakilan BPN Lahat Azvin Prayogi, Sekretaris Perkebunan Lahat Yanty, Camat Kikim Area, serta perwakilan kepala desa dari 32 desa.
Dalam pertemuan, Korlap Depi menegaskan bahwa selama HGU belum terbit, perusahaan tidak boleh melaksanakan aktivitas panen, dan keputusan harus keluar hari itu juga, jika tidak massa tidak akan membubarkan diri.
Kades Jajaran Baru, Bostandi, menambahkan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan plasma sebesar 20%. Ia juga meminta BPN agar tidak menerbitkan HGU. Jika perusahaan masih melakukan aktivitas tanpa HGU, maka dianggap melanggar hukum.
Firdaus, perwakilan Desa Sukamerindu, menuntut agar Pemerintah Kabupaten Lahat tidak memberikan izin kepada PT. SMS maupun PT. Aditarwan. Ia bersama warga meminta agar HGU tidak diterbitkan dan perusahaan wajib mengeluarkan plasma 20%.
Tanggapan dari pihak Pemda yang disampaikan Asisten I menjelaskan bahwa Pemda tidak berhak memberhentikan aktivitas perusahaan. Perizinan menjadi kewenangan penuh pihak terkait, termasuk dalam hal regulasi yang dinilai tidak sesuai.
Sekretaris Perkebunan, Yanty, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan HGU sebelum masalah dengan masyarakat selesai. Untuk lahan di atas 25 hektar, kewenangan penerbitan izin ada di provinsi. Menurut Undang-undang Cipta Karya, perusahaan tidak wajib memberikan plasma, namun dapat diganti dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan BPN Lahat, Azvin Prayogi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan HGU selama belum ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan tetap berkewajiban mengeluarkan plasma 20%.
Dari hasil pertemuan, pihak perusahaan menyatakan akan mematuhi keputusan kementerian berwenang sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini, Bupati Lahat masih berkoordinasi dengan pihak kementerian.
Terkait jadwal panen, dapat dikomunikasikan langsung dengan manajer setempat pada hari Rabu hingga Sabtu. Aksi damai ini berjalan aman dan masyarakat membubarkan diri dari pabrik PT. SMS sekitar pukul 14.00 WIB.
Media online harian62.info (Pauzi)
0 Komentar