Proyek Drainase Dinas PERKIM Kalbar Rp179,6 Juta Diduga Asal Jadi, AWI Desak Audit Lengkap


Pontianak,harian62.info -

Pekerjaan pembangunan saluran drainase di Jalan Khatulistiwa, Gang Sambas RT 005/RW 022, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, yang dilaksanakan oleh CV. Multi Cipta Prima dengan nilai kontrak sebesar Rp179.608.000,00 melalui anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025, diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis


Dari hasil pemantauan lapangan Tim Monitoring dan Investigasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, ditemukan banyak retakan pada sambungan cor beton saluran, serta indikasi penurunan mutu dan volume pekerjaan.


Sejumlah warga setempat juga menyampaikan keluhan dan kekecewaan atas kondisi proyek yang baru selesai namun sudah rusak.


“Kami heran, proyek drainase ini baru beberapa bulan selesai, tapi sudah banyak yang retak dan rusak. Campuran semennya pun terlihat sangat tipis. Kami merasa kecewa karena pihak Dinas Perkim seolah tutup mata dan tidak menanggapi keluhan warga,” ungkap salah satu warga Gang Sambas kepada Tim AWI.


Tim AWI menyebutkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi Kalimantan Barat, termasuk Kepala Dinas, Kabid, dan PPK terkait kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas.


Tinjauan Regulasi dan Dugaan Pelanggaran Administratif Menurut Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, pelaksanaan kegiatan ini diduga melanggar prinsip dan ketentuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam:


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus mengutamakan mutu, efisiensi, dan akuntabilitas.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.


Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, yang mengatur standar mutu pekerjaan drainase dan rabat beton.


“Dari hasil pantauan kami, pelaksanaan proyek ini kuat dugaan tidak mengikuti spesifikasi teknis RAB, dan mutu bahan bangunan (campuran semen dan agregat) tampak tidak sesuai ketentuan. Kami menilai telah terjadi indikasi kelalaian dan lemahnya pengawasan dari pihak PPK dan konsultan pengawas,” tegas Ketua Tim Monitoring AWI Kota Pontianak.


Desakan Tindakan Tegas dari Inspektorat dan APH Tim AWI meminta Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk melakukan audit fisik dan administrasi atas proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.


“Kami mendesak pihak Inspektorat turun langsung ke lapangan untuk mengecek hasil akhir pekerjaan, sekaligus memanggil pihak pelaksana CV. Multi Cipta Prima dan PPK terkait. Jangan sampai proyek yang bersumber dari uang rakyat ini justru dikerjakan asal jadi tanpa tanggung jawab,” tutup Tim AWI dalam keterangan resminya.


(TIM-01)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung