Polres Muba Gagalkan 3 Kg Sabu Jaringan Lintas Daerah, Dua Pengedar Terancam Hukuman Seumur Hidup

Muba,harian62.info -

Jaringan peredaran narkoba lintas daerah berhasil digagalkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin. Dalam operasi senyap pada Minggu (12/10/2025), polisi berhasil menyita 3kg sabu siap edar dan menangkap dua orang pengedar di Kecamatan Babat Toman dan Musi Rawas.


Kedua tersangka yang ditahan adalah Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang yang berperan sebagai kurir, dan Beni (53), warga Lubuklinggau sebagai penerima barang.


Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga,SH,SIK,MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai mobil Daihatsu Sigra hitam yang dicurigai membawa sabu dari Palembang menuju Lubuklinggau.


Tim segera bergerak dan melakukan penyelidikan di SPBU Babat Toman. Setelah mobil dihentikan dan digeledah, kami menemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah dasbor depan mobil,” ujar AKBP God pada Jumat (17/10/2025).


Barang bukti sabu senilai miliaran rupiah ini dikemas dalam plastik hijau yang identik dengan jaringan narkoba internasional, bertuliskan "Guanyinwang" dan "888".


Dari interogasi awal, Rian mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk mengantar barang haram tersebut ke seseorang di Lubuklinggau.


"Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan terpaksa dijalani. Saya menyesal,” pengakuan Rian kepada petugas.


Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan teknik control delivery untuk menangkap penerima. Dengan dipantau ketat, Beni berhasil dibekuk di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas sekitar pukul 19.30 WIB saat datang sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian.


Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya menambahkan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Muba untuk memberangus peredaran narkotika.


“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Budi Mulya.


Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.


Polres Muba mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba, menegaskan bahwa perang melawan narkotika membutuhkan sinergi seluruh elemen demi mewujudkan Muba yang bersih dari barang haram.


(Randi/team)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung