Muba,harian62.info -
Terungkap Sudah Misteri penemuan mayat tanpa identitas beberapa hari yang lalu di corong ikan dekat Jembatan Temiang, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya menemui titik terang.
Polisi berhasil mengungkap identitas korban sekaligus menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Identitas Korban diketahui bernama Rudy Mukhlas bin Muhtar (31), seorang petani asal Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Sebelumnya, jasad Rudy ditemukan warga dalam posisi tertelungkup di dalam corong ikan pada Senin (13/10/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekayu bersama Satreskrim Polres Muba, ternyata merupakan korban pembunuhan berencana yang terjadi pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Ridho didampingi Kapolsek Sekayu Akp Rama Yudha melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean dalam Conference Pers membenarkan bahwa dua tersangka telah diamankan, masing-masing Agus Kurniawan (26) dan Cristian Abi Mayu R alias Bayu (25).
"Keduanya mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita, kuat dugaan pembunuhan ini disertai tindak pencurian dengan kekerasan," ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku adalah karena sakit hati. Pelaku utama, Agus Kurniawan, merasa sakit hati karena korban menolak meminjamkan kembali kendaraan miliknya yang telah digadaikan ke korban. Korban menolak dengan alasan pelaku harus melunasi uang gadai terlebih dahulu.
Karena sakit hati dan memang sudah mempunyai rencana pembunuhan, pelaku langsung melakukan pembunuhan dengan menjerat menggunakan kabel hingga korban tewas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, tas selempang, serta uang tunai hasil penjualan barang milik korban. Polisi juga menemukan tiga buah batu berukuran kepalan tangan di dalam kantong baju korban saat olah TKP, yang diduga digunakan untuk memastikan korban tenggelam.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sekayu. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Randi)
0 Komentar