Aceh Utara,harian62.info -
Masyarakat Kecamatan Coet Girek dikejutkan dengan kabar penjarahan makam bersejarah yang diyakini sebagai makam Raja Dewa, anak dari Putroe Aloeh, salah satu leluhur dan tokoh penting dalam sejarah Aceh. Makam yang dikenal sebagai Makam Ule (makam raja) tersebut terletak di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Coet Girek, Aceh Utara.
Warga menilai tindakan penjarahan dan perusakan ini tidak hanya melukai nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Ini bukan sekadar makam biasa, tetapi bagian dari sejarah dan identitas Aceh. Jika situs bersejarah seperti ini dirusak, sama saja kita menghapus jejak leluhur kita,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat, Minggu.
Selain memiliki nilai spiritual, makam Raja Dewa juga diyakini sebagai simbol perlawanan dan marwah Aceh di masa lalu. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah, Balai Pelestarian Cagar Budaya, serta pihak berwenang lainnya untuk segera mengambil langkah penyelamatan, pemulihan, dan penetapan makam tersebut sebagai situs cagar budaya resmi.
Masyarakat juga meminta agar aktivitas konsesi perusahaan di sekitar area makam dihentikan sementara demi melindungi keberadaan situs bersejarah itu.
“Kalau makam raja saja tidak dihormati, bagaimana dengan nasib masyarakat kecil? Ini soal harga diri dan sejarah Aceh yang harus kita jaga bersama,” tambah tokoh lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN Coet Girek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjarahan tersebut.
(BS)
0 Komentar