Kejari Way Kanan Tetapkan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum

Way Kanan, harian62.info -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.



Kedua tersangka kasus SPAM di Way Kanan ini adalah Eko Kuncoro dan Zainal Abidin. Senin (27/10/2025).



Melalui Kasi Intelijen, Kajari Way Kanan menjelaskan, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, kegiatan proyek SPAM IKK Pakuan Ratu I tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.240.239.635 dari nilai kontrak Rp4.789.801.000 yang tertuang dalam Kontrak Nomor: Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016, dengan pelaksana PT Haga Unggul Lestari.



Kedua Tersangka, masing-masing disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Kedua tersangka dilakukan Penahanan Di Lapas IIB Way Kanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai dari tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 15 November 2025.



Kejari Way Kanan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.



(dANIi_K) 

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung