Bengkayang,harian62.info -
Dunia jurnalisme di Kabupaten Bengkayang kembali tercoreng oleh tindakan intimidasi yang dialami salah satu jurnalis lokal, Jemi Indrawan, akibat pemberitaan dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Serantak, Kecamatan Lumar.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat, yang mengecam keras segala bentuk ancaman terhadap insan pers yang menjalankan tugas profesionalnya.
Kronologi Lengkap dan Bukti Chat
Insiden intimidasi ini terjadi pada Malam Senin (27/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Jemi menerima pesan bernada ancaman dari nomor tak dikenal 0857 5497 xxxx yang mengaku sebagai tokoh masyarakat Lumar.
“Kamu nama Jemi kan? Bisa kita ketemu di Bky Pasar, saya tokoh masyarakat Lumar,”tulis pesan pertama yang diterimanya.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, pesan lain kembali masuk dari nomor berbeda 0858 2246 xxxx, kali ini dengan nada yang lebih keras dan intimidatif:
“Ini orang yang lahirnya di Gunung Serantak. Kalau anda tidak tahu sejarah Gunung Serantak jangan posting yah, nanti anda kena buru orang Lumar. Paham?”
Jemi mengaku tetap menanggapi dengan tenang dan sopan, namun ia menilai tindakan ini merupakan bentuk nyata teror digital dan ancaman langsung terhadap kebebasan pers.
Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan masih adanya pihak-pihak yang tidak memahami bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi oleh undang-undang.
Sikap Tegas AWI: Intimidasi Terhadap Jurnalis Adalah Tindak Pidana
Pembina AWI Kalimantan Barat mengecam keras tindakan intimidasi ini, menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik adalah tindak pidana murni.
“Wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh perlindungan hukum. Setiap pihak yang menghalangi tugas pers dapat dijerat pidana,” tegasnya.
Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana
1. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
2. Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU No. 1 Tahun 2024)
Mengatur ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta bagi pelaku ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.
3. Pasal 335 ayat (1) KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau paksaan.
4. Pasal 310–311 KUHP
Dapat diterapkan jika terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi pribadi atau lembaga pers.
AWI Desak Aparat Bertindak Cepat
AWI Kalbar mendesak Polres Bengkayang dan Polda Kalbar agar segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
Menurut AWI, ancaman terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jangan biarkan oknum mana pun menggunakan ancaman untuk membungkam fakta di lapangan,”pungkas pernyataan resmi AWI Kalbar.
(BG/Tim Red 01)

0 Komentar