Kronologi Kejadian
Menurut Yuliana, dugaan pencemaran nama baik bermula dari sebuah pemberitaan di portal media online Komnas News pada Senin, 22 September 2025. Ia menilai isi berita tersebut tidak sesuai fakta, merugikan dirinya, dan menimbulkan persepsi negatif di publik.
“Saya merasa nama saya dicemarkan dalam pemberitaan itu. Informasi yang ditulis tidak benar dan menimbulkan kerugian, baik bagi saya maupun keluarga. Karena itu saya melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar agar diproses sesuai hukum,” tegas Yuliana.
Laporan Diterima Polisi
Pengaduan Yuliana diterima oleh Briptu Dimas Eka Prasetya, anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar, dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/545/IX/2025/Ditreskrimsus. Dengan adanya dokumen ini, kasus tersebut kini resmi masuk dalam tahap penanganan awal.
Langkah Polisi
Ditreskrimsus Polda Kalbar akan menindaklanjuti laporan Yuliana melalui verifikasi data dan klarifikasi awal. Penyidik juga berwenang memanggil pihak-pihak terkait, termasuk media yang memuat berita, untuk dimintai keterangan.
Kepolisian menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Aturan Hukum yang Berlaku
Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam:
* Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
* Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi pidana penjara.
Tanggapan YLBH LMRRI Kalbar Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, Yayat, mendukung langkah hukum yang diambil Yuliana. Ia menilai laporan ke polisi merupakan jalan tepat untuk menindak pemberitaan yang diduga mendiskreditkan nama baik wartawan.
“Fitnah adalah menyebarkan perkataan bohong tanpa kebenaran dengan maksud merusak nama baik seseorang. Itu bisa dikategorikan pidana pencemaran nama baik,” ujar Yayat.
Ia menambahkan, media seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, bukan menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan tidak benar.
“Pelaporan Yuliana sudah tepat agar masalah tidak meluas. Biarkan proses hukum yang menentukan kelanjutan kasus ini,” tegas Yayat.
Harapan Pelapor
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yuliana kini dalam tahap pemeriksaan awal di Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Pihak kepolisian berkomitmen memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan. Yuliana berharap laporannya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menulis dan menyebarkan informasi, sehingga tidak merugikan orang lain.
(BG)

0 Komentar