Proyek Galangan Kapal PT MDP di Karimun Diduga Ilegal: Reklamasi Tanpa Izin, Ekosistem Laut Rusak

Karimun,harian62.info – 

Proyek reklamasi untuk pembangunan galangan kapal milik PT. Mitra Dog Perkasa (MDP) di pesisir Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kian menuai kecaman. Hasil penelusuran di lapangan mengungkap, perusahaan yang dikendalikan pengusaha berinisial AH dan anaknya R itu diduga kuat menjalankan proyek raksasa tanpa dokumen izin yang diwajibkan undang-undang.


Proyek Skala Besar, Izin Krusial Tak Kantongi

Meski telah mengantongi akte perusahaan, NIB OSS, NPWP, dan PKKPR darat, PT. MDP ternyata belum memiliki izin vital:

PKKPR laut

izin reklamasi

AMDAL

PBG/IMB

Izin galian C

IUI (Industri)

Izin pemanfaatan pulau-pulau kecil

Tanpa dokumen-dokumen tersebut, aktivitas reklamasi otomatis masuk kategori ilegal. Jika merujuk pada regulasi yang ada, PT. MDP berpotensi dijerat sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha.


Laut Keruh, Ikan Hilang, Jalan Desa Hancur

Metode pengerjaan dengan menimbun lahan memakai tanah urug terbukti menimbulkan pencemaran serius. Saat hujan, material bercampur lumpur mengalir ke laut. Perairan pesisir Durai yang dulunya jernih berubah keruh kekuningan.


“Kalau hujan, air laut jadi kuning. Ikan menjauh, nelayan makin susah cari makan,” keluh seorang nelayan setempat.


Warga di darat pun tak luput dari dampak. Jalan desa yang setiap hari dilalui truk bermuatan material proyek kini rusak parah.


Truk besar lewat tiap hari, jalan kami hancur. Perusahaan tak pernah peduli memperbaiki,” kata seorang warga dengan nada kesal.

Sorotan Publik: Potensi Kebocoran PAD

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menilai proyek ini merugikan masyarakat sekaligus daerah.


Reklamasi tanpa izin jelas pelanggaran hukum. Selain merusak lingkungan dan menghancurkan akses warga, daerah kehilangan potensi retribusi besar. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.


Dasar Hukum Ada, Penegakan Mandul

Aturan sebenarnya sangat jelas:

UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Permen KKP No. 25/2019 tentang Reklamasi

PP No. 96/2021

Permen KKP No. 10/2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil


Namun lemahnya pengawasan membuat praktik reklamasi liar seperti ini kerap lolos. Padahal dampaknya langsung menghantam masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.

Desakan Investigasi: Hentikan Proyek, Usut Tuntas

Masyarakat dan aktivis lingkungan kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menuntut:

1. Penghentian proyek reklamasi PT. MDP sebelum izin dilengkapi.

2. Investigasi menyeluruh atas dugaan reklamasi ilegal, pencemaran laut, kerusakan jalan, hingga potensi kebocoran PAD.

3. Pertanggungjawaban hukum perusahaan beserta aktor di belakangnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. MDP belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan reklamasi tanpa izin tersebut.


(MR W)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung