Laporan resmi sudah masuk sejak 12 September 2025, tapi terlapor L.S masih bebas berkeliaran. Publik mendesak Polres Simalungun segera bertindak!
Penanganan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Simalungun bikin publik geram. Meski laporan resmi telah diterima Polres Simalungun sejak 12 September 2025 dengan STPL Nomor: 375/IX/2025/SPKT/Polres Simalungun, terlapor berinisial L.S masih belum ditahan dan tetap bebas berkeliaran.
Keluarga korban mengaku hidup dalam tekanan berat. Trauma mendalam yang dialami anak korban diperparah dengan ejekan keluarga pelaku. Bahkan, istri terlapor dengan arogan menyebut korban “orang miskin yang tak mungkin bisa menangkap pelaku lewat polisi.”
“Setiap hari kami ketakutan, anak saya trauma, sementara pelaku masih bebas di kampung seolah tak terjadi apa-apa. Kami mohon hukum benar-benar ditegakkan,” keluh keluarga korban.
Kasus ini jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kini publik menunggu langkah tegas Polres Simalungun. Kasus ini menjadi ujian serius: apakah aparat benar-benar berpihak pada perlindungan anak, atau justru membiarkan predator berkeliaran bebas.
(Hd/Mp, harian62.info)
0 Komentar