Pemkab Aceh Utara Berpihak Pada Korporasi, Bukan Rakyat Tolak Perpanjangan HGU PTPN Cot Girek!











Aceh Utara,harian62.info -

Konflik agraria di Cot Girek antara masyarakat dengan PTPN terus berlarut tanpa penyelesaian yang berpihak pada rakyat. Pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Aceh Utara baru-baru ini justru menambah kekecewaan masyarakat. Hasil yang muncul hanya sekadar rencana “pemetaan ulang”, yang jelas tidak menyentuh akar persoalan dan tidak mewakili aspirasi rakyat.18 September 2025.


Ketua Umum KOPA (Knsorsium peduli agraria ) menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bentuk kriminalisasi pemerintah daerah terhadap rakyat.


> “Pengukuran ulang itu bukan tuntutan rakyat, tetapi akal-akalan segelintir orang yang sudah dikondisikan. Rakyat tidak pernah meminta itu. Yang rakyat inginkan jelas: HGU PTPN Cot Girek tidak boleh lagi diperpanjang!” tegasnya.


Catatan Pelanggaran PTPN Cot Girek

Dalam perjuangan masyarakat, telah didokumentasikan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN Cot Girek, antara lain:

Penyerobotan lahan masyarakat yang sudah digarap turun-temurun.

Kekerasan fisik terhadap warga.

Perusakan lingkungan dengan menanam sawit di bantaran sungai.

Penanaman sawit di bahu jalan, mengganggu akses publik.


Menguasai kawasan sakral dan fasilitas umum di dalam HGU, termasuk kuburan keramat, pemakaman umum, mesjid, kantor camat, Koramil, hingga Polsek.


Pelanggaran Hukum dan Qanun Aceh

Tindakan PTPN Cot Girek telah nyata melanggar berbagai regulasi:

1. UUPA 1960 Pasal 6 dan 15 (fungsi sosial tanah & kewajiban menjaga lingkungan).

2. UU No. 32/2009 tentang PPLH, Pasal 69 ayat (1) huruf h (larangan merusak lingkungan).

3. UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 156 & 162 (hak kelola SDA dan perlindungan tanah ulayat).

4. Qanun Aceh No. 19/2013 RTRW Aceh (larangan penggunaan sempadan sungai untuk sawit).

5. Qanun Aceh No. 14/2002 tentang Tanah Ulayat (perlindungan tanah adat/ulayat dari penguasaan sewenang-wenang).


Sikap Tegas KOPA

Atas nama rakyat Aceh Utara, KOPA menyatakan:

1. Menolak keras perpanjangan HGU PTPN Cot Girek.

2. Mendesak Pemkab Aceh Utara berhenti berpihak pada korporasi dan segera berpihak pada kepentingan rakyat.

3. Meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap praktik ilegal PTPN Cot Girek.

4. Menuntut penegakan hukum atas pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, dan penyerobotan tanah rakyat yang dilakukan PTPN Cot Girek.


> “Permasalahan PTPN Cot Girek bukan persoalan sederhana, ini menyangkut pelanggaran HAM berat yang harus diusut tuntas. Jika pemerintah terus membiarkan, maka jelas ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan hukum di Aceh,” tutup Ketua Umum KOPA.



(Banta Sulaiman)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung