Media Online Asal Framing: Pemuda & Masyarakat Kapuas Hulu Justru Kawal Legalisasi Penambang Rakyat

Kapuas Hulu,harian62.info -

Sebuah media online kembali terjebak dalam pemberitaan yang memelintir fakta. Dalam laporannya, media tersebut menyoroti penolakan LSM terhadap aktivitas penambang rakyat di Kapuas Hulu, khususnya di Suhaid dan beberapa wilayah lain yang tengah mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun faktanya, tokoh pemuda dan masyarakat setempat justru tampil sebagai garda depan dalam mengawal proses legalisasi melalui pendataan penambang rakyat sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba dan arahan Kementerian ESDM.28 September 2025.


Pendataan Sesuai Regulasi

Tokoh pemuda bersama masyarakat adat dan tokoh lokal kini sedang melakukan pendataan resmi terhadap para penambang rakyat. Proses ini merupakan tahapan penting menuju pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebagaimana diatur dalam regulasi yang sah.


Langkah tersebut membuktikan bahwa perjuangan penambang di Suhaid bukan sekadar bertahan hidup, melainkan juga menunjukkan komitmen pada tata kelola tambang yang legal, berkelanjutan, dan berkeadilan.


Media Gagal Memahami Fakta

Ironisnya, alih-alih meluruskan informasi, media tertentu justru terjebak pada framing menyesatkan. Dengan mengutip sepihak, publik digiring untuk percaya bahwa masyarakat setempat menolak keberadaan penambang rakyat. Padahal, yang dilakukan para tokoh pemuda dan masyarakat adalah mengawal rakyat kecil agar memperoleh kepastian hukum, bukan sebaliknya.


Sejalan dengan Arahan Presiden

Gerakan legalisasi ini juga sejalan dengan pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada Agustus 2025, yang menegaskan pentingnya percepatan legalisasi tambang rakyat melalui pembentukan koperasi. Ribuan penambang di Kapuas Hulu—terutama di wilayah Suhaid—kini telah bergabung dalam wadah resmi dan menanti percepatan penerbitan IPR.


Dukungan penuh dari tokoh adat serta masyarakat membuktikan bahwa legalisasi penambang rakyat memiliki legitimasi sosial, kultural, dan politik yang kuat, bukan bentuk kriminalisasi.


Catatan Redaksi Investigasi

Pemberitaan sepihak hanya akan memperkeruh suasana dan menjauhkan publik dari fakta. Penambang rakyat tidak pernah meminta untuk dikriminalisasi; yang mereka perjuangkan adalah legalisasi dan kepastian hukum.


Tokoh pemuda dan masyarakat setempat adalah bagian dari solusi, bukan penghalang. Media seharusnya memotret realitas ini dengan jernih, bukan membangun narasi menyesatkan yang melahirkan “pahlawan kesiangan.” 


(BG/Tim Redaksi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung