Karimun,harian62.info -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak 226 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tercatat beroperasi di 477 pulau kecil yang tersebar di 21 provinsi Indonesia. Padahal, Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 menegaskan bahwa pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² seharusnya bebas dari aktivitas tambang.
Temuan ini segera memantik reaksi keras dari para pegiat lingkungan. Susan Herawati, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), menegaskan bahwa KKP tidak boleh berhenti di tahap identifikasi.
“Kami berharap identifikasi ini menjadi dasar untuk melakukan pencabutan. Bukan malah sebagai pertimbangan untuk menaikkan PNBP lewat izin reklamasi, pariwisata, atau lainnya,” ujarnya (Mongabay, 2025).
Parid Ridwanuddin, peneliti kelautan dari Auriga Nusantara, juga menyoroti lemahnya keberanian KKP dalam melindungi pulau kecil.
“KKP harusnya berani mengambil langkah signifikan dan progresif agar tidak terulang lagi kasus yang sama di masa mendatang,” katanya.
Karimun Masih Ada Tambang di Pulau Kecil
Dari ratusan pulau kecil yang disebut KKP, Karimun termasuk yang masih menjadi sorotan. Di Pulau Citlim, KKP menemukan satu perusahaan masih aktif menambang pasir, sementara dua perusahaan lain sudah berhenti karena IUP-nya berakhir. Namun, aktivitas yang masih berlangsung itu ternyata belum mengantongi rekomendasi penggunaan pulau kecil dari KKP, yang seharusnya menjadi syarat utama (Bisnis.com, 2025).
Bahkan, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menghentikan sementara tambang pasir darat di Pulau Citlim karena tidak sesuai aturan (Antara, 2025). Investigasi KKP juga mendapati kerusakan masif di ekosistem pesisir dan sempadan pantai akibat operasi tambang tersebut.
Dosa Lama yang Terus Berulang
Kasus Pulau Citlim di Karimun hanyalah satu potret dari persoalan lebih luas: dosa lama tambang di pulau kecil. Meski aturan jelas melarang, izin-izin tambang terus bermunculan.
Stephanie Juwana, Direktur IOJI, menyebut persoalan ini tidak bisa ditutup dengan alasan masa lalu.
“Ratusan tambang di pulau kecil itu boleh jadi memang ‘dosa’ masa lalu. Namun, hal itu bukan alasan bagi KKP untuk tidak melakukan evaluasi. Putusan MK No. 35/2023 sudah jelas: pulau-pulau kecil terlarang untuk tambang,” tegasnya.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga mengingatkan bahwa dampak tambang di pulau kecil sangat berbahaya: polusi air, penyakit, hingga kriminalisasi warga yang menolak tambang
Karimun di Persimpangan
Bagi Karimun, persoalan tambang di pulau kecil adalah alarm peringatan. Jika tak ditangani serius, pulau-pulau kecil di kawasan ini bisa kehilangan fungsi ekologisnya, sekaligus memicu konflik sosial dengan warga pesisir.
KKP sendiri tengah menyiapkan revisi Permen KP 10/2024 tentang pemanfaatan pulau kecil. Namun, publik menunggu lebih dari sekadar revisi: keberanian pemerintah mencabut izin-izin tambang yang nyata-nyata melanggar hukum.
(MR W)
0 Komentar