Ketua YLBH LMRRI Kalbar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sintang : Tangki Kencing Harus Diusut Hukum


Sintang,harian62.info -

Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Sintang, Kalimantan Barat, menuai sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalbar. Ketua YLBH LMRRI Provinsi Kalbar, Yayat Darmawi, SE., SH., MH., memberikan tanggapan serius atas temuan mobil tangki yang diduga melakukan pelanggaran.


Dalam pertemuan yang digelar di Kantor YLBH LMRRI Kalbar, Jalan Mujahidin No. 168, Pontianak Selatan, Yayat bersama jajaran pengurus dan sejumlah awak media membahas aspek yuridis dari temuan tersebut.


Fakta di Lapangan

Investigasi media menemukan sebuah mobil tangki BBM terparkir di dekat kios warga, tertutup terpal, dengan tiga jeriken berisi solar subsidi berada di sekitarnya. Sopir mobil tangki berinisial Iwan menolak memberikan keterangan, sementara pemilik kios bernama Sringatun mengaku membeli solar seharga Rp10.000 per liter dan menjual kembali Rp11.500 per liter dalam jumlah 45 liter.


Ia juga menyebut bahwa sopir mobil tangki kerap “kencing di mana-mana,” istilah yang merujuk pada praktik ilegal menurunkan BBM di luar jalur resmi.


YLBH LMRRI Desak Penegakan Hukum

Yayat Darmawi menegaskan bahwa bukti-bukti di lapangan sudah cukup kuat untuk memulai proses hukum. “Dokumentasi di lokasi, mulai dari mobil tangki, sepeda motor pengangkut, hingga jeriken berisi solar subsidi, adalah bukti sahih yang tidak bisa dibantah. Alasan bahwa mobil sedang diperbaiki hanya mengada-ada dan tidak masuk akal,” tegasnya.


Ia menambahkan, praktik “tangki kencing” merupakan fenomena serius yang dapat mengindikasikan tindak pidana. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ada dugaan kuat unsur pidana yang harus diuji secara hukum. Ada kausalitas yang harus dijelaskan dan diungkap di pengadilan,” jelas Yayat.


Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, distribusi solar subsidi memiliki aturan ketat dan tidak diperkenankan diperjualbelikan secara bebas, terutama menggunakan jeriken, kecuali untuk pengecualian tertentu seperti nelayan atau UMKM dengan surat rekomendasi.


Jika terbukti menyalahgunakan distribusi BBM, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Komitmen YLBH LMRRI Kawal Kasus

Yayat menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Meski terlihat sepele, penyalahgunaan solar subsidi ini merugikan masyarakat luas. BBM subsidi seharusnya dinikmati oleh yang berhak,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan pentingnya peran media dan LSM dalam pengawasan publik. “Kerja-kerja investigasi dari media dan lembaga sipil harus dihargai. Mereka menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Pers,” tambahnya.


Di akhir pernyataannya, Yayat menekankan pentingnya sinergi antara lembaga hukum, media, dan masyarakat dalam menjaga keadilan distribusi BBM. “Kolaborasi ini penting demi supremasi hukum dan keadilan sosial,” pungkasnya.Sumber: Ketua YLBH LMRRI Kalbar dan Tim.


(BG)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung