Judi Terang-terangan di Jantung Tanjungpinang, APH Diduga Tutup Mata

Tanjungpinang,harian62.info - 

Aktivitas hiburan berbau perjudian di Kota Tanjungpinang kian marak, namun seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) di kota Gurindam ini.


Pantauan media di Pinang City Walk (PCW) lokasi yang dulunya dikenal sebagai Pujasera - menunjukkan sejak pukul 20.00 WIB hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, arena tersebut ramai dipenuhi permainan berunsur judi.


Beberapa jenis permainan yang digelar di antaranya KIM (tebak angka melalui lagu), rolet, Black Jack (21), hingga tebak angka dua dan empat digit. Menurut salah seorang pemain yang enggan disebut namanya, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama.


Hadiah yang ditawarkan pun bukan sekadar hiburan. “Kalau menang dapat kotak handphone, tapi itu bisa langsung ditukar uang di belakang,” ujarnya. Untuk permainan Black Jack, pemain diwajibkan menukar uang dengan koin chip nominal tertentu, yang bisa diuangkan kembali bila menang.


Padahal, aturan hukum di Indonesia jelas melarang praktik semacam ini. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, baik terbuka maupun terselubung, adalah tindak pidana.


Praktik judi di ruang publik bukan hanya melanggar hukum, tapi juga memicu dampak sosial serius: meningkatnya potensi kriminalitas, penyalahgunaan uang keluarga, keretakan rumah tangga, hingga menjerumuskan generasi muda ke dalam kecanduan.


Publik mempertanyakan sikap aparat. Mengapa kegiatan yang begitu terang-terangan bisa lolos dari penindakan? Apakah ada pembiaran, atau bahkan pembekingan?


Ketika ruang publik yang seharusnya dinikmati masyarakat berubah menjadi arena judi, citra kota ikut tercoreng. Aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga instansi terkait didesak segera bertindak tegas menutup aktivitas ini, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba menghubungi pihak penegak hukum terkait.


Sumber investigasi : Rifki

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung