Cukong Oil Ilegal Diduga Tidak Ditahan, BPM: Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!

                                   
                                                            
Pontianak,harian62.info -

Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait kasus pemalsuan oli ilegal yang merugikan masyarakat sekaligus negara.30 September 2025.


Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, dengan tegas menyatakan bahwa jika benar tersangka cukong oli palsu tidak ditahan oleh Polda Kalbar, hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.


“Bayangkan, maling ayam saja bisa ditahan. Tetapi kalau benar cukong oli ilegal ini dibiarkan bebas, ini jelas sangat luar biasa dan menjadi pertanyaan besar: apakah hukum di negeri ini berani menghadapi cukong dan mafia oli palsu? Negara jangan sampai kalah oleh cukong, koruptor, dan premanisme,” tegas Gusti Eddy.


BPM menekankan, pelaku pemalsuan oli bisa dijerat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun, lemahnya tindakan tegas aparat hukum justru memperlihatkan adanya dugaan ketidakadilan.


Selain merugikan pemegang merek, peredaran oli palsu juga membahayakan masyarakat luas karena digunakan sehari-hari untuk kendaraan. Dampak jangka panjang dari penggunaan oli ilegal bisa mengakibatkan kerugian finansial, keselamatan, bahkan kerusakan lingkungan.


BPM mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menelaah kasus ini secara serius serta mengambil langkah hukum dengan pasal berlapis, mengingat adanya indikasi jaringan nasional yang bermain dalam bisnis ilegal ini.


“Jangan coba-coba ada oknum aparat penegak hukum yang bermain mata dengan cukong oli ilegal ini. BPM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran merek, tetapi sudah masuk kategori kejahatan yang merugikan bangsa,” lanjutnya.


BPM menegaskan agar kasus ini menjadi perhatian serius pucuk pimpinan Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta memastikan adanya efek jera bagi para pelaku.


“Kalau benar cukong oli ilegal ini tidak ditahan, maka ini bisa menjadi sejarah kelam penegakan hukum di Kalimantan Barat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!” pungkas Gusti Eddy. 


(BG/Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung