Cilegon,harian62.info -
Pemkot Cilegon menurunkan satuan polisi pamong praja atau Satpol PP dan juga menggandeng pihak Polres Kota Cilegon dalam melakukan Rajia perederan rokok yang tidak bercukai atau rokok ilegal yang selama ini beredar diwilayah hukum Polres Cilegon.
Ribuan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan pemilik atau pengedarpun berhasil ditangkap untuk dimintai keterangannya.
Kebanyakan para penjual berasal dari luar daerah Cilegon dan mereka mengakui dipasok dari daerah jawa timur,kebanyakan dari mereka tidak tau kalau itu rokok ilegal yang dilarang beredar di wilayah Cilegon karena banyak pembeli menanyakan rokok yang murah (ilegal red).
"Saya bukan asli Cilegon,kami disini merantau dan buka usaha warung,saya tadinya tidak jualan rokok yang seperti ini,tapi kami selalu ditawari oleh agen rokok rokok yang tidak ada cukainya,karena banyak yang tanya dan laris dalam penjualannya maka saya terima tawaran itu,tapi ilegal atau tidaknya saya tidak tau" papar Suryanto,Sabtu 25/10/2025.
Nada serupa pun di sampaikan Budi penjual rokok ilegal di wilayah kecamatan Jombang kota Cilegon.
"Namanya orang jualan dan taunya rokok itu sama saja banyak merk,maka kami menjual yang mana yang paling laris itu yang kami banyak sediakan,dan rokok rokok itu dipasok dari agen Jawa Timur dikirim via kurir dan ada juga berupa paket" ujar Budi.
Agus salah satu anggota Satpol PP menyatakan sebenarnya sudah lama tau bahwa rokok ilegal berdarah di wilayah Cilegon,dan semua itu informasi dari masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kecamatan Jombang banyak beredar rokok ilegal,Rajia ini atas intruksi pimpinan yang bekerja sama dengan pihak Bea Cukai,kepolisian juga TNI makanya Rajia ini terbilang lancar"terang Agus.
"Adapun sangsinya baik itu penjual maupun pemakai atau pembeli akan dikenakan sangsi yang sama yang berlaku di Indonesia yaitu berupa pidana atau denda"pungkasnya.
(Deep73/FG.)
0 Komentar