Aceh Utara,harian62.info -
Warga Kecamatan Coet Girek menyampaikan keprihatinan mendalam terkait praktik penanaman kelapa sawit oleh Perusahaan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) yang berada hanya sekitar 3–4 meter dari badan jalan aspal. Jarak tersebut dinilai terlalu dekat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu fungsi infrastruktur, serta tidak sesuai prinsip tata ruang yang baik.
Mengacu pada berbagai regulasi daerah lain, jarak penanaman kelapa sawit dari badan jalan seharusnya berada pada kisaran 15–50 meter. Di Kalimantan Timur, ketentuan lokal menetapkan jarak minimal 15–25 meter, sementara di Bengkulu Utara LSM lingkungan menegaskan jarak minimal 50 meter—yang sekaligus berfungsi sebagai buffer zone untuk melindungi lingkungan dan keselamatan publik.
Di Aceh sendiri, berlaku Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2024 tentang Peta Jalan Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2023–2045. Meskipun belum dipublikasikan secara detail, prinsip “berkelanjutan” di dalam regulasi tersebut umumnya mencakup aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, serta penataan ruang publik yang sesuai standar.
Secara nasional, praktik ini juga harus tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, serta peraturan pemerintah terkait tata cara budidaya dan pemanfaatan lahan. Semua regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus mengutamakan kepentingan umum dan keselamatan masyarakat.
Kami mendesak pihak berwenang, termasuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh serta instansi pengawas terkait, untuk segera melakukan verifikasi lapangan, memanggil pihak PTPN guna klarifikasi, dan memastikan penyesuaian jarak tanam agar sesuai dengan ketentuan Pergub Aceh, peraturan agraria, dan standar keselamatan publik.
(BS)
0 Komentar