Satpol PP Jakarta menyegel Starmoon Bar di kawasan Kota Indah, Tamansari, Jakbar. Bar tersebut disegel terkait kasus prostitusi anak hingga hamil. (ANTARA)
Jakarta,harian62.info-
Starmoon Bar yang ada di kawasan Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), di segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyebut penyegelan dikarenakan Bar tersebut terkait kasus prostitusi anak hingga hamil. Penyegelan sudah melalui proses koordinasi lintas instansi.
"Kegiatan hari ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terakhir kemarin kami mengadakan rapat koordinasi di Satpol PP Provinsi dengan melibatkan SKPD terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Metro Jaya," ujar Eko, dilansir Antara, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, Eko mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya yang diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan kemudian dilimpahkan ke Satpol PP sebagai pelaksana lapangan.
Izin operasional Starmoon Bar juga telah dicabut permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Kami tegaskan kepada pengelola agar tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut karena sudah resmi ditutup," katanya.
Satpol PP juga menginstruksikan petugas di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan monitoring secara rutin guna memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur.
"Korban satu orang, usia 15 tahun. Pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya," ujar Iffan.
Iffan mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar hukum. Pengawasan gabungan akan diperkuat dan masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa.
"Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Jangan sampai ada lagi kegiatan ilegal seperti ini di Jakarta. Warga bisa langsung melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP atau Disparekraf," ucap Iffan.
(Rohi)
0 Komentar