Aceh Utara,harian62.info -
Masyarakat di kawasan Kampung Tempel, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara kembali menyuarakan protes keras terhadap tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak PTPN IV Regional Cot Girek. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang berupa sweeping di Pos Penjagaan Buket Selamat, yang mewajibkan petani atau masyarakat setempat yang memanen sawit di lahan sendiri untuk melaporkan jumlah tandan sawit dan jenis kendaraan angkut kepada petugas pos. rabu 6 Agustus 2025.
Masyarakat menilai, tindakan sweeping dan kontrol sepihak terhadap hasil panen pribadi tersebut tidak memiliki dasar hukum, dan justru dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak milik.
Tokoh masyarakat setempat, Tungkue Agam, mengecam keras tindakan tersebut. Dalam pernyataannya, beliau menyampaikan:
Kamoe hana muepuekaru PT, dan kamoe siap apa bila ka di puekaru. Nyoe Aceh, koen di Sumatra juet jie puegoet kiban yang galak.”
"Kami tidak akan mengusik PT, tapi jika kami diganggu, kami siap menghadapi apa pun. Ini Aceh, jangan perlakukan seperti daerah lain seenaknya".
Beliau menegaskan bahwa kehadiran PTPN IV bukan untuk menjadi penjajah baru, dan jika tindakan-tindakan semena-mena ini terus dilanjutkan, masyarakat Aceh akan melakukan perlawanan dalam koridor hukum dan hak-hak konstitusional.
Berdasarkan kejadian tersebut, ada sejumlah indikasi pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukan oleh PTPN IV Regional Cot Girek, antara lain:
🔹 1. Pelanggaran Hak Milik
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
KUHPerdata Pasal 570:
“Pemilik mempunyai hak untuk memakai, menikmati, dan menguasai barang miliknya sendiri.”
Tindakan PTPN yang mewajibkan pelaporan hasil panen pribadi tanpa dasar hukum berpotensi melanggar hak milik atas hasil kebun rakyat.
🔹 2. Perampasan Wewenang Negara
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
PTPN sebagai BUMN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, pemeriksaan, maupun pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di luar otoritasnya. Sweeping terhadap petani, terlebih hasil panen milik pribadi, termasuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perampasan kewenangan aparat penegak hukum.
🔹 3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM:
“Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”
Menghambat petani untuk memanen dan membawa hasil panennya sendiri berarti menghambat pemenuhan ekonomi keluarga dan bertentangan dengan prinsip hak dasar manusia.
🔹 4. Perbuatan Melawan Hukum
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Jika tindakan sweeping tersebut menimbulkan kerugian secara ekonomi atau psikologis kepada warga, maka pihak perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Masyarakat menuntut agar:
1. PTPN IV Regional Cot Girek menghentikan tindakan sweeping terhadap petani yang tidak berdasar hukum.
2. Memberikan klarifikasi publik dan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan.
3. Memastikan ke depannya tidak ada lagi bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak perusahaan terhadap hak-hak warga lokal.
4. Tindakan pemecatan terhadap oknum petugas yang melakukan sweeping di jalan umum.
Apabila tidak ada langkah tegas dari pihak perusahaan atau aparat penegak hukum, masyarakat siap menempuh jalur hukum dan administratif melalui pengaduan resmi ke Dewan Pers, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.
Perusahaan milik negara seharusnya hadir untuk memberdayakan masyarakat, bukan justru menjadi alat penindasan di tanah mereka sendiri.
(Banta Sulaiman)
0 Komentar