Aceh Utara,harian62.info -
Masyarakat Aceh Utara kembali mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan terhadap tindakan PTPN IV Regional Cot Girek yang dianggap tidak masuk akal dan melanggar hak-hak masyarakat. Pihak perusahaan melakukan sweeping di pos pengawas perusahaan terhadap masyarakat yang berada di ujung Kampung Tempel, tepatnya di Pos Penjagaan Buket Selamat.
Dalam tindakan tersebut, masyarakat atau petani yang memanen sawit di kebun sendiri diwajibkan untuk melaporkan jumlah tandan sawit yang dipanen dan jenis pengangkutan yang digunakan kepada penjaga pos. Namun, petani merasa bahwa tindakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan.
Tungkue Agam, seorang tokoh masyarakat, menyatakan bahwa masyarakat Aceh tidak akan diam terhadap tindakan semena-mena ini. Beliau menyebutkan dalam bahasa Aceh, "Kamoe Hana muepuekaru PT, dan Kamoe siap apa bila ka di puekaru, Nyoe Aceh, koen di Sumatra juet jie puegoet kiban yang galak." Artinya, masyarakat Aceh tidak akan mengusik PTPN, namun jika terusik, mereka siap menghadapi segala konsekuensi.
Tungkue Agam juga menegaskan bahwa PTPN IV telah menjadi hama di Aceh Utara dan jika mereka terus melakukan tindakan semena-mena, maka mereka harus siap menghadapi segala akibatnya. Beliau juga mengingatkan agar PTPN IV tidak mengikuti jejak Belanda di Aceh.
Tindakan PTPN IV Regional Cot Girek ini dinilai melanggar hukum karena memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Tindakan sewenang-wenang: Perusahaan melakukan tindakan sweeping tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa izin dari pihak berwenang.
2. Penggunaan kekuasaan: Perusahaan menggunakan kekuasaannya untuk memaksa masyarakat atau petani untuk melaporkan jumlah tandan sawit yang dipanen dan jenis pengangkutan yang digunakan.
3. Pelanggaran hak asasi manusia: Tindakan perusahaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan hak atas properti.
4. Penghambatan: Tindakan perusahaan dapat menghambat kegiatan masyarakat atau petani dalam memanen sawit di kebun sendiri.
Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:
1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 17 yang mengatur tentang hak atas kebebasan dan Pasal 19 yang mengatur tentang hak atas properti.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 335 yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 368 yang mengatur tentang pemerasan.
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 4 yang mengatur tentang hak atas tanah dan Pasal 10 yang mengatur tentang penggunaan tanah untuk kepentingan umum.
0 Komentar