Aktivitas sebuah usaha yang telah lama beroperasi di wilayah Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu menuai sorotan tajam warga. Pasalnya, usaha yang diduga tidak mengantongi izin resmi itu berdampak langsung pada kerusakan jalan dan peningkatan polusi debu yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat setempat.(06/08/2025).
Berdasarkan penelusuran tim media ini, usaha yang disebut-sebut berada di bawah kendali seorang berinisial D tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun. Namun, hingga saat ini, belum diketahui secara jelas legalitas perizinan kegiatan usaha tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola tidak mendapat tanggapan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin lingkungan maupun izin operasional yang sah.
Warga Pekon Giri Tunggal menjadi pihak yang paling dirugikan. Debu yang bertebaran di sepanjang akses jalan akibat aktivitas usaha ini sangat mengganggu pernapasan dan kebersihan lingkungan. Selain itu, jalan desa mengalami kerusakan parah akibat lalu lintas kendaraan berat yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.
"Setiap hari kami harus hirup debu. Jalanan juga hancur karena kendaraan lalu lalang dari sana. Sudah pernah dilaporkan, tapi seperti dibiarkan. Kami merasa tidak dihargai," ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan demi alasan keamanan.
Jika benar-benar usaha tersebut tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan, maka terdapat beberapa peraturan yang diduga telah dilakukan, antara lain:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1):
"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan."
Pasal 109:
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000."
2. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d:
"Kepala desa berkewajiban menyelenggarakan kehidupan masyarakat desa yang aman, tenteram, dan tertib serta menjaga kelestarian lingkungan hidup."
Jika pemerintah pekon atau pihak terkait membiarkan aktivitas ini tanpa tindakan, maka bisa dinilai sebagai kelalaian dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Warga mendesak agar instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, hingga Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan langsung ke lokasi dan menyampaikan dugaan pelanggaran ini.
"Kami ingin usaha itu dihentikan dulu sampai izinnya jelas. Jangan sampai kami terus dirugikan. Negara harus hadir," warga tersebut.
Awak media telah mencoba menghubungi penanggung jawab berinisial D, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan izin usaha maupun tanggapan atas keluhan warga.
Kami juga mendorong pihak Pemerintah Pekon Giri Tunggal dan Kecamatan Pagelaran Utara untuk tidak abai terhadap aspirasi masyarakat yang mulai merasa dirugikan secara sosial maupun kesehatan akibat keberadaan usaha ini.
(NH/Tim)
0 Komentar