Aceh Utara,harian62.info -
Keluarga seorang anak berusia 12 tahun bernama Bastian, resmi melaporkan dugaan tindakan kriminalisasi dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum pihak PTPN Coet Girek, Aceh Utara.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, ketika korban dituduh mencuri buah sawit segar tanpa bukti yang jelas. Tidak hanya dituduh, korban bahkan dipukul oleh seorang oknum kebun bernama Cane, lalu dipaksa mengangkat buah sawit sambil mengelilingi halaman pos security perusahaan.
Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Keluarga merasa keberatan atas tindakan kekerasan itu dan menilai bahwa kejadian ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap anak.
“Kami meminta keadilan. Anak kami masih kecil, tidak pantas diperlakukan seperti itu. Kami sudah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang agar pelaku diproses sesuai hukum,” ujar keluarga korban kepada wartawan.
Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan dalam KUHP. Laporan resmi telah diajukan ke pihak kepolisian setempat agar kasus ini ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan keluarga korban.
Sementara itu, dari pantauan awak media di lapangan, muncul narasi berbeda yang dipublikasikan oleh sejumlah media. Salah satunya, media Pelita Nasional dan akun TikTok yang terkait, diduga mencoba membela oknum PTPN dengan memberitakan versi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai peran dan independensi media dalam menyampaikan informasi yang berimbang, terutama dalam kasus yang menyangkut hak anak dan dugaan tindak kekerasan.
0 Komentar