Arogansi PTPN Coet Girek: Kriminalisasi Warga Hingga Konflik Agraria yang Tidak Kunjung Usai

Aceh Utara,harian62.info -

Kasus dugaan kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak oknum PTPN Coet Girek kembali menjadi sorotan publik. Berbagai peristiwa yang menimpa masyarakat sekitar kawasan HGU perusahaan itu dinilai sebagai bentuk arogansi perusahaan terhadap warga yang hidup berdampingan dengan perkebunan sawit.29 Agustus 2025.


Sejumlah kasus telah tercatat, mulai dari kriminalisasi terhadap anak di bawah umur, penangkapan warga Desa Rumoeh Rayeuk yang hanya melintasi jalan milik PTPN namun dituduh mencuri hingga ditahan kendaraannya,Bahkan, pernah terjadi penyetruman terhadap salah seorang warga Buket Selamat oleh oknum perusahaan.


Masyarakat menilai bahwa kejadian-kejadian tersebut bukanlah hal baru. Perlakuan intimidatif ini disebut sudah sering terjadi dan menjadi rahasia umum di kalangan warga yang bermukim di sekitar kawasan HGU PTPN IV Coet Girek. Kondisi ini semakin menegaskan adanya ketimpangan relasi antara perusahaan dan masyarakat.


“Sejak lama masyarakat menjadi korban. Anak-anak kami dikriminalisasi,bahkan warga yang hanya lewat jalan perusahaan bisa dituduh mencuri. Ini jelas menyalahi rasa keadilan,” ungkap salah seorang warga.


Masyarakat berharap pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi, khususnya Gubernur Aceh, dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mengingat kewenangan pengaturan tanah di Aceh memiliki kekhususan yang diatur melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) serta berbagai qanun terkait agraria.


“Pemerintah Aceh harus mengimplementasikan aturan hukum yang ada demi melindungi hak rakyat. Jangan biarkan masyarakat terus terintimidasi oleh perusahaan. Kami juga meminta agar izin perpanjangan HGU PTPN tidak lagi diberikan,” tegas perwakilan masyarakat.


Menurut warga, keberadaan PTPN IV Coet Girek selama ini tidak memberikan kesejahteraan, sebaliknya dianggap telah merampas hak masyarakat atas tanah, menciptakan suasana tidak kondusif, dan merenggut rasa kemerdekaan warga di tanahnya sendiri.


Harapan masyarakat kini tertuju pada langkah tegas pemerintah Aceh untuk menjaga perasaan rakyat, menegakkan hukum, serta mengembalikan tanah yang dinilai telah dirampas oleh pihak perusahan.


(Banta Sulaiman)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung