PRINGSEWU,harian62.info -
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, S.Ag., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Selasa (08/07/2025).
Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk periode Januari 2025 sampai dengan Juni 2025. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan tidak lagi diperlukan dalam proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, barang bukti tindak pidana kekerasan terhadap anak, penipuan, kekerasan, serta sejumlah barang lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta sebagai bentuk upaya mitigasi risiko secara internal terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu dan seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut. “Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu yang berkenan hadir dalam kegiatan pagi hari ini. Terima kasih juga kepada seluruh jajaran,” ujarnya.
Wakil Bupati Umi Laila dalam kesempatan yang sama juga mengapresiasi langkah Kejari Pringsewu yang telah melaksanakan proses hukum secara profesional dan transparan. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi perilaku melawan hukum.
Pemusnahan dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta tamu undangan lainnya.
(Dani K)
0 Komentar