Jilid II: Dua Pengacara Bersitegang Soal Kasus Dahniar dan Nazaruddin yang Belum Tuntas

Kabupaten Asahan,harian62.info -

Jilid II, Pihak dari Almarhum Nazaruddin dan Ibu Dahniar (Pasutri) yang bekerja selama 45 tahun kepada H Ramli pengusaha CV Kedjora menolak keras untuk mengosongkan rumah    atas rekomendasi yang diduga dari pengusaha H Ramli melalui 2 orang pengacara atas nama Azwar dan Zul dengan menyuruh pihak ibu Dahniar untuk mengeluarkan barang -barang dirumah tersebut namun ditolak secara berontak oleh pihak keluarga dari Ibu Dahniar.


Berontak mulut pun tidak terelakkan  dari pihak keluarga Almarhum Nazaruddin, Dijelaskan Ibu Dahniar kepada awak media. Kamis, (24/07/2025). Kami merasa kecewa atas sikap ketidak manusiaan dan keadilan yang dilakukan oleh pihak H Ramli, Sampai kapan pun kami takkan pernah mengambil barang -barang kami apabila hak-hak dan kewajiban kami tidak di penuhi.


"Kami jelas berharap kompensasi selama 45 tahun kurang lebih harus diberikan oleh H Ramli kepada kami. Kami sangat ingin bertemu langsung dengan H Ramli tapi tidak diberi oleh keluarga dari anak dan istrinya hanya melalui pengacaranya saja", ucapnya dengan nada geram 


Lanjutnya, Bayang kan saja jika keluarga kalian diginiin sama orang seperti H Ramli yang tidak berprikemanusiaan dan keadilan mempekerjakan almarhum suami dan saya selama 45 tahun dari gaji 500 ribu hingga sejuta perbulannya. Bahkan pihak dari kami sudah menanam pohon kelapa dan lain nya serta membangun rumah dan semua itu disuruh  dianggap oleh pengacaranya yang tak berpikiran positif sebagai sedekah", pungkasnya.


Sementara itu, Diterangkan oleh Leo Napitupulu  SH Kuasa Hukum Ibu Dahniar menyampaikan kita akan mengikuti jalur prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia selama belum ada keputusan dari pengadilan. Maka, kita akan tetap bertahan sebagai mestinya karena kompensasi klayen saya ibu Dahniar belum diberikan oleh pihak H Ramli. Dan Kasus ini sudah jatuh ke PHI Kota Medan.


"Dan pada tanggal 30 Juli 2025 akan ada sidang pertama, jadi kami berharap jangan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang dilakukan oleh pihak mereka. Maka kami akan melawan sebagai mana mestinya dengan prosedur peraturan yang berlaku". Jelasnya.


Lebih lanjutnya lagi, Jangan terkesan sesuka suka hati menyuruh klayen saya untuk mengangkati barang barang nya. Karena proses persidangan masih berjalan dan hak hak serta kewajiban klayen saya belum terpenuhi. Oleh sebab itu. Kemungkinan besar pihak keluarga dari Almarhum Nazaruddin akan melakukan aksi unjuk rasa di depan CV Kedjora yang berada dijalan Cokroaminoto milik H Ramli", pungkasnya .


Pantauan awak media, bersihtegang sempat terjadi oleh pihak pengacara dari ibu Dahniar dan pihak H Ramli, pihak dari Ibu Dahniar hendak memasang spanduk di larang oleh pihak H Ramli di wilayah tanah milik H Ramli namun dengan inisiatif jernih pihak ibu Dahniar akan melakukan pemasangan spanduk di depan pasilitas umum supaya semua orang tahu betapa kejamnya seorang manusia yang tidak punya perasaan" Habis Manis Sepah Dibuang ". Tunggu saja aksi unjuk rasa kami nanti di CV Kedjora di Jalan Cokroaminoto agar masyarakat tahu pengalaman pahit yang dirasakan ibu Dahniar


Tampak hadir Babinsa dan Kamtibmas dari Desa Danau Sijabut, Pihak Keluarga Dari Almarhum Nazaruddin dan pengacara, Pihak dari Keluarga H Ramli , Anak dan 2 orang pengacara dan masyarakat lainnya.



(Sahidun)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung