Status Lahan Aset Desa Tebing Bulang Masih Abu-abu, Diduga Berkonflik Dengan Tanah Warga

Muba,harian62.info -

Tiga bangunan penting milik Pemerintah Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan publik. Pasalnya, status lahan tempat berdirinya Puskesmas Pembantu (Pustu), Balai Desa, dan Kantor Kepala Desa diduga belum memiliki kejelasan hukum, bahkan diinformasikan berdiri di atas tanah milik warga.


Informasi ini mencuat berdasarkan pengakuan tokoh masyarakat setempat yang menyebut bahwa sejak awal pendiriannya, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan masyarakat yang dipinjam secara kekeluargaan. Hingga kini, belum diketahui adanya bukti tertulis berupa surat hibah, perjanjian pinjam pakai, atau dokumen legal lain yang dapat memperkuat status hukum atas tanah tersebut.Pada Kamis, 24/07/2025.


“Sejak dulu memang kantor desa ini berdiri di atas tanah warga. Karena semangat gotong-royong waktu itu, warga merelakan lahannya untuk kepentingan bersama. Tapi hingga kini belum ada kejelasan atau pengakuan hukum yang sah,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.


Kepala Desa Tebing Bulang, Arisandi, A.Md., saat dikonfirmasi lansung salah satu tim media, tidak menampik informasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa persoalan status lahan itu sudah berlangsung sejak tahun 1972 dan hingga kini belum pernah terselesaikan secara tuntas oleh para kepala desa sebelumnya.


 “Saya sudah menyampaikan surat klarifikasi kepada Bapak Camat Sungai Keruh, dan melalui beliau pula saya berharap mendapat arahan dari Bapak Bupati. Kami butuh petunjuk dan bimbingan agar persoalan ini bisa dituntaskan secara hukum, agar tidak menjadi polemik di masa depan,” Jelasnya.


Arisandi menambahkan, persoalan ini bukan karena kelalaian pemerintah desa saat ini, melainkan warisan administratif yang tidak terselesaikan lintas generasi. Namun demikian, ia menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian secara legal dan tuntas.


Kondisi tersebut kini menjadi perhatian warga, mengingat pentingnya kepastian hukum terhadap fasilitas pelayanan publik. Masyarakat khawatir jika suatu saat muncul gugatan dari ahli waris pemilik tanah, maka pelayanan masyarakat di desa akan terganggu.


Jangan sampai nanti ada ahli waris yang menggugat, lalu aset desa ini dipersoalkan. Bisa gawat kalau sampai pelayanan publik terganggu hanya karena status tanah yang tidak jelas,” kata warga lainnya.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset milik desa wajib memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat atau akta hibah yang tercatat resmi dalam administrasi desa dan kabupaten. Tanpa dokumen tersebut, aset desa dinilai belum sah secara hukum dan rentan disengketakan.


Untuk itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh, khususnya terhadap fasilitas strategis seperti kantor pemerintahan dan layanan kesehatan desa. Upaya sertifikasi lahan menjadi sangat penting demi menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria di kemudian hari.


“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi soal keberlanjutan pelayanan dan stabilitas pemerintahan desa ke depan,” tutup tokoh masyarakat tersebut penuh harap.


(Randi/team)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung