Buat Ricuh, KONI Pasaman Barat Laporkan TTM ke Pihak Berwajib

Pasaman Barat,harian62.info -

Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pasaman Barat untuk priode 2025-2029 melaporkan salah satu anggota pengurus cabor inisial (TTM) ke SPKT polres pasaman Barat, minggu (20/7/2025).


Faizal ketua pelaksana pelantikan pengurus Koni pasaman barat di dampingi kuasa Hukumnya Adma Sadli Lubis, SH,MH mengatakan, hari ini telah melaporkan atas keributan yang terjadi pada saat pelantikan pengurus Koni pasaman barat.


“Hari ini kami bersama pegurus inti Koni yang di dampingi kuasa hukum telah melaporkan TTM yang di duga melakukan  kericuhan di acara pelantikan koni yang sedang berlangsung, dengan Nomor, LP/B/138/Vll/2025/SPKT/POLRES Pasaman Barat/ POLDA Sumatera Barat.” ujar Faizal


Menurutnya, pada acara pelantikan hari kamis 17 juli 2025, prosesi pelantikan berjalan dengan lancar, sampai pada pidato Ketua Umum KONI Sumatera Barat berlangsung, “terjadi insiden yang sangat kita sesalkan, ketika salah satu pengurus cabor melakukan tindakan yang tidak terpuji dan dapat mengganggu ketertiban umum, serta melakukan penghasutan, secara tiba tiba yang bertepatan pada saat 


Ketua Umum KONI Provinsi menyampaikan pidatonya di hadapan tamu yang hadir, Bupati Pasaman Barat beserta wabup, unsur Forkopimda dan stakeholder lainnya,ada juga tamu kita dari Koni kabupaten lainya" katanya.


"Tentunya atas peristiwa yang terjadi tersebut sangat lah merusak citra Koni pasaman barat dan juga pemerintah daerah “papar Faizal menambahkan, Terkait tindakan TTM, Faizal jg menegaskan bahwa “di rundown acara kita , tidak ada sesi laporan,tanya jawab ataupun diskusi, " tegas Faizal.


Lanjut jelasnya, “saya tidak tahu juga apakah TTM, ini ada maksut lain sehingga Ia tidak mengindahkan semua rundown acara tersebut" pungkasnya.


Adma Sadli Lubis.,SH,MH kuasa hukum pelapor menjelaskan, hari ini kita telah masukan laporan polisi terkait kericuhan yang terjadi pada acara pelantikan pengurus koni kemaren. Yang mana, sesuai laporan yang telah di buat atas penghasutan dan keributan dengan pasal 160 KUHP" paparnya.


Di kesempatan yang sama, Iwan Suhandri sekretaris KONI Pasaman barat mengatakan, sebelum acara pelantikan berlangsung, telah berkomunikasi dengan saudara TTM, terkait rencana TTM untuk menyampaikan aspirasi kepada Ketua Umum KONI Sumatera Barat, dan telah disampaikan bahwa dalam acara pelantikan tidak ada sesi tanya jawab, sebaiknya dilakukan melalui mekanisme secara tertulis,


"Namun setelah pelantikan selesai, tepat pada saat ketua koni provinsi sedang menyampaikan Orasi di hadapan peserta yang hadir, secara spontan TTM menghampiri ketua koni provinsi tersebut ke depan dan menunjuk nunjuk dengan tangan kirinya sambil melontarkan kata kata tak wajar kepada ketua koni provinsi, sehingga memicu keributan“ ujar Iwan. Hingga berita ini di turunkan belum bisa menghubungi saudara TTM



(Windi WD)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung