SUBANG,harian62.info -
Dalam rangka kegiatan sosial control Polsek Subang dan Jajarannya mengamankan puluhan botol miras berbagai macam jenis atau merek Seperti yang dilakukan oleh Polsek Subang pada saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kos- kosan, penginapan serta warung yang di duga menjual minuman keras kegiatan tersebut di mulai pada pukul 14:00 wib s/d selesai.
Polsek Subang telah melaksanakan kegiatan Patroli KRYD siang Ops Miras di wilayah hukum Polsek Subang, Kamis (12/06/2025).
Telah mengamankan 1 (Satu) orang penjual Miras yang berjualan di Warung minuman Jalan Kapten Hanafiah Rt.105b Rw.29 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, dengan identitas:
- Nama : Linda Permatasari
- Umur : 27 Tahun
- Pekerjaan : Pedagang
- Alamat : Jalan Kebon Pring No.12 Rt.01 Rw. 04 Kel/Ds. pekalipan kota cirebon
Sesuai petunjuk dan arahan Plh Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna ,S.Kom.,S.IK Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Subang, AKP Endang Suganda, bersama dengan Panit II Reskrim, Aiptu Indra Gunawan, S.H., Piket Reskrim, Bripka IGUN Munajat, dan Anggota Reskrim, Bripka Asep Hendrie.
AKP Endang Suganda mengatakan, selain pemberantasan minuman keras ini, patroli KRYD itu juga sekaligus untuk memberikan himbauan dan arahan Kepada anak-anak muda yang sedang berkumpul guna menghindari tindakan kriminal sehingga menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Subang.
Dalam operasi pemberantasan miras ini, kami berhasil mengamankan 80 botol miras dari berbagai merek, dan seluruh puluhan botol miras itu langsung kami amankan ke Polsek Subang Ungkapnya" AKP Endang Suganda.
(Naskah)
0 Komentar