Pelaku Usaha Asal Desa Kalirejo Kecamatan Negrikaton Urus Sertifikat Halal Jalur Skema Self Declare Gratis

Pesawaran,harian62.info -

Pemberlakuan wajib sertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri akan ditetapkan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Selain itu, produk kosmetik, obat, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan juga wajib memiliki sertifikat halal setelah tanggal tersebut.


Supriyanto sebagai Pelaku Usaha yang berdomisili di Desa Kali Rejo, Kecamatan Negrikaton – Kabupaten Pesawaran ini merasa tergugah hatinya ketika mendengar informasi terkait program Sertifikasi Halal yang disampaikan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) pada saat kunjungan serta pendampingan ke kediamannya, Rabu (04/06/2025).


Sebab selama ini dirinya belum pernah tau terkait informasi tersebut, selama menjalankan usaha tempe kedelainya, bahkan dirinya sempat  berapa kali mendaftarkan atau mengurus bantuan UMKM dari desa , namun sampai dengan hari ini bantuan tersebut hanya omong kosong dan tidak pernah didapatnya saat dikonfirmasi bersama media. 


Padahal sangat senang sekali jika bantuan tersebut memang benar tersalurkan, karena dengan adanya bantuan dari pemerintah berupa Alat “Pemecah Kedelai” bisa membantu dalam menjalankan usahanya sekarang ini, keinginannya tersebut berharap UMKM yang ada didesanya tersentuh oleh pihak dinas terkait supaya roda usaha mereka berjalan dan berkembang dengan pesat. 


“Saya sudah pernah mendaftarkan ikut program bantuan tersebut mas, bahkan sudah mengumpukan berkas persyaratan karena diminta orang dari desa pada saat itu, kenyataanya tidak ada kabar lagi sampai dengan saat ini, hanya didata saja”, ungkapnya.


Supriyanto resmi mendaftarkan produk usahanya Tempe Kedelai, dengan mengikuti pendampingan sertifikasi halal Skema Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) sejak tanggal 24 Mei 2025 dan terbit Sertifikat Halalnya di Tanggal 04 Juni 2025. Dirinya sangat senang sekali karena usahanya sudah terverifikasi halal terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan dibuktikan adanya sertifikat halal yang ada sekarang, dan sudah tidak khawatir lagi ketika regulasi dari pemerintah yang akan dijalankan tahun depan. 


“Alhamdulilah mas sudah keluar sertifikat halal nya, setelah melewati proses dari pertama kali mendaftar sampai dengan terbitnya sertifikat halal, dan terimaksih sudah dibantu dan didampingi sampai dengan selesai,” tutupnya.


Harapanya dengan adanya program dari pemerintah yang  sudah diterpakan ini, bisa berjalan dengan baik dan sukses. Kedepanya tidak ada lagi pelaku usaha disini yang masih belum memliki sertifikat halal, semua sudah mendaftarkan produknya dan mengikuti regulasinya. 


(Dani Krismanto)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung