Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan menangkap belasan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya yang mengklaim dan menduduki lahan milik BMKG pada hari Sabtu 24 Mei 2025 di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari BMKG terkait lahan seluas 12 hektar yang diduga diduduki secara ilegal. Polisi juga menurunkan atribut GRIB Jaya dan menggeledah posko yang berada di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 426 petugas gabungan dikerahkan untuk melaksanakan operasi tersebut.
Lebih lanjut Kombes Pol Ade juga mengatakan ini adalah bagian dari kegiatan pemberantasan premanisme yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Informasi yang didapat dilapangan anggota ormas sering juga meminta pungutan liar kepada pedagang seperti pecel lele yang dimintai uang sebesar 3,5 juta per bulan sedangkan padagang hewan kurban 22 juta.
(Rohi Arifin)
0 Komentar