Stop!!stop!!! Peredaran roko ilegal di kabupaten Garut yang akan menjerat pengedar dan penjual nya


 

GARUT,Harian62.Online-Sebuah peringatan keras dilayangkan kepada pelaku penjualan rokok tanpa cukai di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut. Masyarakat di daerah Bungbungbulang melaporkan maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. 


Pihak berwenang, termasuk kepolisian, bea cukai, dan satpol PP Kabupaten Garut, diminta segera mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat dalam aktivitas melanggar undang-undang. Pelanggaran ini terjadi mulai dari Kecamatan Bungbulang hingga Kecamatan Pakenjeng,Selasa(12/12/2023).


Kepolisian, dalam keterangan resminya, menyatakan siap menggencarkan operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut. Bea cukai dan satpol PP juga diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di daerah tersebut.


Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal ini kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat memberikan hasil positif dalam memberantas aktivitas ilegal ini serta menjaga keuangan negara dari kerugian yang disebabkan oleh penjualan rokok tanpa cukai.


Pihak berwenang menekankan bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya pemberantasan kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama mendukung dan melibatkan diri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut.

 Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:


Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa pemalsuan pita cukai rokok, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Pasal 55 huruf c UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa penggunaan pita cukai rokok bekas, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Pasal 54 UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Pasal 58 UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai ataupun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari informasi yang telah dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa konsumsi rokok ilegal adalah suatu yang harus dihindari oleh masyarakat. Apabila tidak mampu untuk membeli rokok karena harganya yang semakin mahal, maka sebaiknya kurangi konsumsi rokok daripada harus berurusan dengan hukum dan juga menimbulkan kerugian bagi negara. Pemerintah tidak serta merta menaikkan tarif cukai rokok tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dari para petani tembakau dan juga produsen/pabrikan rokok. Untuk itu, jadilah warga negara yang bijak dan patuhi ketentuan – ketentuan yang ada. Orang bijak taat pajak!


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال