Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 orang Transaksi Narkotika











Labuhanbatu, Harian62.Online.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 (dua) orang berinisial RAN alias Pandi Lk, (39 thn) , warga Jalan .Akasia Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berinisial ZH  alias Zefri Lk, (46 thn) warga Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.serta Barbut sejumlah Narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu.



Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasihumas Iptu Parlando SH., Mengatakan kedua pelaku di tangkap pada malam Jumat tanggal 01 Desember 2023 di 2 lokasi terpisah. 


Tersangka RAN alias Pandi di tangkap di Jalan.Akasia Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dari tangan ZH. Ujar Parlando tepat pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023.

 

Lebih lanjut Parlando mengatakan setelah mendapat informasi, tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.40 Wib, Team mengamankan tersangka ZH Alias ZEFRI di   Lingkungan Bangunan Kelurahan .Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ,sebagai orang yang menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada tersangka RAN Alias PANDI dengan barang bukti- 1 ( satu ) unit handphone android merk Vivo .


Selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke Satres. Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No 35 THN 2009 tentang Narkotika. ( Awal Siregar ).



Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال