Labuhanbatu, Harian62.online - Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH.MH menerima Kuasa dari Seorang berinisial "D" untuk menghadapi Sidang Gugatan Di Pengadilan terkait Gugatan yang didaftarkan Seseorang inisial "MA" dengan Gugatan Wanprestasi Dengan Nomor: No.15/Pdt.G.S/2023/PN-Rap Pengadilan Negeri Rantauprapat yang sidang awal dilaksanakan (Rabu,13/12/2023).
Akibat Pinjamkan Uang Sebesar Rp. 100.000.000 Kepada Seseorang inisial "MA" Kliennya malah digugat wanprestasi ( tindakan pelanggaran perjanjian antar dua belah pihak) kami dalam hal ini selaku kuasa hukum sudah menyiapkan bukti bukti serta Jawaban untuk menolak Gugatan yang sudah di daftarkan di Pengadilan tersebut, ujar Beriman Panjaitan."
Sambungnya, Awal mula gugatan ini terjadi dari Pinjaman Uang pada tanggal 23 Juni 2023, pihak penggugat meminjam uang kepada Tergugat dengan kesepakatan memberikan jasa 8% Kepada Penggugat tiap Bulannya,
Dan pihak Penggugat dan Tergugat Sepakat memotong langsung uang untuk jadi cicilan pertama sebesar Rp . 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah ) Setelah mencairkan pinjaman Tergugat Rp . 100.000.000 ,- Dengan Penggugat dan Tergugat sepakat sertifikat Tanah sebagai Jaminan dalam Pinjaman tersebut, dikarenakan sertifikat Tanah tersebut Masih Atas Nama orang lain, bukan nama si penggugat, ucapnya.
Akan tetapi Sertifikat tersebut tidak dapat diberikan, Penggugat membawakan perjanjian pengikatan jual beli sementara dari Notarisdan akan menyerahkan sertifikat setelah pengurusan pemecahan selesai, jelasnya.
Sementara Inisial D, Yang digugat menyatakan Bahwa Penggugat memberikan itu hanya sementara, sambil menunggu pemecahan Sertifikat Selesai, dan saya selaku Tergugat tidak pernah didepan notaris membuat perjanjian, Dan Bahwa Penggugat tidak punya itikad baik dan tidak membayar lagi kewajibannya setiap Bulannya.
Lanjutnya,pada tanggal 7 November 2023 Tergugat tanpa sengaja bertemu dengan Penggugat, Karena Penggugat belum bisa membayar mengembalikan Pinjamannya, Penggugat membuat perjanjian Bahwa betul mempunyai Hutang dan akan mengembalikan Hutang tersebut. Jika tidak maka Penggugat akan mempertanggung jawabkan nya . Dengan membuat Perjanjian yang ditulis Penggugat Sendiri dan disaksikan oleh teman Penggugat , yang bernama Saudara " K " Bahwa dalam perjanjian tersebut selama tanggal dibuat pada 22 September 2023 Tergugat akan membayar Rp 230 Juta , Jika tidak maka akan dikenakan 7,5% Dari harga perjanjian diatas.tegasnya.
Untuk itu Melalui Kuasa Hukum, saya memohon dan meminta kepada Majelis Hakim untuk Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya Dan Membatalkan Perjanjian Notaris Serta Menghukum Penggugat membayar Hutang sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) Dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, bebernya.
Lanjutnya, dari perkara ini mari kita jadikan pelajaran dalam hal memberikan pinjaman kepada seseorang, Kita harus pelajari dulu karakter orang dan Semua hal yang berkaitan sebelum memberikan pinjaman apalagi dengan Jaminan surat Sertifikat atau pun jaminan yang lain. (AS).



