SERGAI, Harian62.Online-
Seorang pemuda berinisial MJE alias AL (27) diringkus polisi pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
MJE ditangkap personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Serdangbedagai lantaran pelaku pembunuhan terhadap Poniran (56) yang tak lain merupakan pamannya sendiri.
Saat digelandang polisi di Mapolres Sergai, pria berambut gondrong itu tampak menangis. Ia mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol.
KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan, bahwa pelaku merupakan keponakan korban.
"Polres bekerjasama dengan Polsek, berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, pengungkapan peristiwa dugaan pembunuhan ini dalam tempo 9 jam sudah berhasil diungkapkan untuk proses hukum yang berlaku," kata Iptu Edward saat paparan di Polres Sergai, Jumat (3/11/2023).
Iptu Edward menyebutkan, kejadian pembunuhan terhadap paman sendiri ini terjadi pada Kamis (2/11/2023), sekira pukul 20.15 WIB di sekitar rumah korban yang berada di Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Mendapati informasi itu, personel gabungan Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Sergai kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Begitu dapat info dari masyarakat, tim langsung ke TKP. Ternyata korban sudah dilarikan ke RS Sultan Sulaiman dan meninggal di sana. Kemudian tim kembali ke TKP untuk olah TKP. Setelah dilakukan olah TKP, dari info masyarakat si pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Beringin," ujarnya.
"Hasil dari olah TKP tersebut, ditindaklanjuti tim. Maka, pukul 04.00, Jum'at (3/11/2023), berhasil diamankan di Dusun I, Kampung Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai," ucap Iptu Edward lagi.
Iptu Edward menjelaskan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah digelandang ke Mapolres Sergai. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah celurit, 1 buah baju kemeja milik korban, dan 1 buah sarung.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dari KUHPidana. Diancam dengan penjara selama-lamanya seumur hidup penjara, paling singkat 7 tahun," kata Iptu Edward.
Sumber:Tribun


