Seperti Warung Kopi Biasa, Pasutri di Sumut Kompak Jualan Narkoba

 





Harian62 - Kepolisian berhasil mengamankan pasangan suami-istri warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja pada Selasa (8/8/2023). Pasangan ini ditangkap dalam penindakan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Sumut.


Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni SIK MH, bersama dengan Kasatresnarkoba AKP Salomo Sagala SH, menginformasikan bahwa pasangan suami istri dengan inisial BS dan S diamankan di kediaman mereka.



Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya pengungkapan peredaran narkoba jenis daun ganja kering, yang dilaksanakan dalam kerangka program Jumat Curhat, salah satu inisiatif Quick Wins Presisi Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi.


"Penindakan ini berawal dari keluhan warga melalui program Jumat Curhat, yang mengindikasikan adanya peredaran narkoba di salah satu warung kopi di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan," kata AKBP Imam Zamroni.


Tim Satresnarkoba kemudian melakukan tindakan lanjut dan berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut. S dari pasangan ini mengakui bahwa dia telah menjual ganja selama setahun terakhir dengan bantuan suaminya.



Imam menjelaskan bahwa variasi dalam penjualan ganja ini dibedakan berdasarkan ukuran. Ganja dalam ukuran kecil dijual seharga Rp 15.000, sementara yang berukuran besar dihargai sebesar Rp 25.000. Dalam melancarkan aksinya, pasangan suami-istri ini menjalankan usaha warung kopi.


Barang bukti yang diamankan meliputi ganja kering dengan berat total 350 gram. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber: beritasatu.com

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال